Pages

Showing posts with label Ekopol. Show all posts
Showing posts with label Ekopol. Show all posts

INTERPRETASI DAN IMPLEMENTASI KONSEP HAK ASASI MANUSIA DALAM KEBIJAKAN SOSIAL PEMERINTAH VENEZUELA

Tuesday, July 23, 2013 | at 3:52 PM

(Memperkuat Kedaulatan Negara dan Menantang Intervensi Aktor Lain)


Abstract
This article aims to explain the Venezuelan Government policy in interpreting and implementing human rights concepts. We can measure the achievement by the various policy concerning to the basic human needs issues, such a right for accessing resources, right for education, right for health, and many others. Beyond those rights, the Venezuelan Government creates more space to participate in political forum by creating social and political community to support the governments programs. The government also initiates many schooling programs for community, such human rights and political school, ideological school, and more. Those programs aim to secure the sustainability of social development in Venezuela. All programs, in turn, will initiate the society to struggle with the government to hold or defend the achievements. By these hope, the Venezuelan people can raise their pride as a sovereign nation that able to determinate their will, both in domestic and international political forums without influence or intervence of the other actors.


Pendahuluan
Dalam lebih dari satu decade terakhir, terjadi perkembangan yang sangat mengejutkan dan signifikan dalam pembangunan dan perbaikan kualitas kehidupan sosial di Venezuela. Di bawah kepemimpinan Presiden Hugo Chavez dengan Revolusi Bolivarian-nya, terjadi peningkatan yang besar dalam pemenuhan Hak-Hak Asasi Manusia (HAM) di Venezuela. Lebih dari pada itu, semakin meluas tidak hanya untuk hak sipil politik tetapi juga hak ekonomi, sosial dan budaya. Sebagaimana pernh ditegaskan oleh Duta Besar Venezuela untuk PBB, Jorge Valero, bahwa Sosialisme dan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan dua sisi mata uang dimana keduanya akan menciptakan peningkatan kualitas dalam segala aspek kehidupan manusia.
Venezuela telah menempatkan diri sebagai pelopor dalam praktik penghormatan terhadap HAM. Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintahan Hugo Chavez telah merealisasikan berbagai kebijakan terobosan yang begitu identik dengan promosi penegakan hak-hak sipil masyarakat di negaranya. Berbagai kebijakan sosial yang dikeluarkan mencerimnkan keberpihakan pemerintahan Presiden Chavez terhadap pemenuhan kebutuhan-kebutuhan dasar dan penciptaan kebahagiaan bagi rakyatnya, khususnya rakyat miskin yang oleh rezim-rezm pemerintahan sebelumnya sering diabaikan begitu saja kepentingannya. Hal itu sesuai dengan filosofi politik dari bapak revolusi Amerika Latin, Simon Bolivar, bahwa “pemerintahan yang yang paling sempurna adalah yang mampu menciptakan sebanyak mungkin kebahagiaan bagi sebanyak mungkin rakyat.”
Isu Hak Asasi Manusia, sebagaimana kita ketahui pernah menjadi sangat hangat dalam diskusi terkait dengan perkembangan mutakhir di Venezuela. Hal ini terkait dengan pemerintahan Presiden Hugo Chavez yang oleh pemerintah negara-negara maju dianggap subversive dan otoriter, sehingga mengekang hak-hak rakyat sipil untuk terlibat aktif dalam berbagai aktivitas sosial seperti politik, ekonomi, dan sosial budaya lainnya. Hal ini terkait dengan control ketat yang dilakukan oleh negara terkait dengan aktivitas ekonomi dengan kebijakan nasionalisasinya dan ruang yang tertutup bagi kesempatan lahirnya kebijakan-kebijakan yang berbau liberal atau neoliberal di negara tersebut, berikut dibatasinya aktivitas media yang kritis terhadap pemerintah.
Berangkat dari pandangan tersebut di atas, tulisan ini bermaksud untuk membuktikan bagaimanakah pemerintah Venezuela memberi makna terhadap konsepsi Hak-Hak Asasi Manusia yang telah menjadi norma universal dan bagaimana kita mengukur keberhasilan penegakan Hak-Hak Asasi Manusia tersebut?

Konsepsi Hak-Hak Asasi Manusia
HAM pada dasarnya telah berkembang sejak dimulainya modernisasi di Eropa pada abad ke-18 yang sangat dipengaruhi oleh tradisi pemikiran liberal. Meski demikian, kita tidaklah bisa mengabaikan pentingnya berbagai traktat dan peristiwa penting di masa sebelum itu yang juga berkontribusi besar bagi pembangunan Hak Asasi Manusia. Begitupula dengan tradisi pemikiran ideologi lain dalam memahami konsep Hak Asasi Manusia ini. Revolusi Industri, Revolusi Perancis, dan Revolusi Kemerdekaan Amerika adalah peristiwa-peristiwa penting yang menjadi titik tolak kita untuk memahami persoalan hak azasi ini. Dari ketiga peristiwa ini, kita bisa mengidentifikasi tentang pentingnya untuk membangun sebuah kondisi di mana manusia mendapatkan kesempatan yang sama dalam menjalankan hidupnya dan mengakses sumber-sumber daya penting untuk menjamin kelangungan hidupnya tanpa tertindas dan terintimidasi oleh orang lain yang lebih kuat.
Lebih dari itu, kesempatan tersebut haruslah diperjuangkan untuk mencapainya. Revolusi Industri sebagai contoh, memberi gambaran pencapaian perjuangan bagi tuntutan terhadap hak dan kebebasan dalam mengakses dan menjalankan aktivitas-aktivitas di bidang ekonomi secara bebas dan tanpa hambatan bagi setiap orang dan tanpa keistimewaan tertentu bagi bangsawan dan penguasa. Revolusi Perancis di sisi lain, mewujudkan berbagai kesempatan yang sama dalam mengakses dan mengelola kekuasaan dan seluruh aktivitas sosial secara luas. Hal ini kemudian tertuang ke dalam the Declaration of the Rights of Men and of the Citizen pada tahun 1789. Revolusi Kemerdekaan Amerika yang melahirkan the US Bill of Rights pada tahun 1791 mengajarkan bahwa untuk mencapai seluruh kebebasan dan kesempatan yang sama tersebut, haruslah melalui perjuangan yang panjang untuk meruntuhkan kekuasaan. Dan tidak ada sebuah bangsa pun yang berkuasa untuk menindas dan mengintimidasi bangsa lain dalam menjalankan kehidupan sosialnya. Hingga akhirnya, di zaman modern Perserikatan Bangsa-Bangsa mencetuskan UN’s Universal Declaration of Human Rights (UDHR) pada tahun 1948.
Bahkan ketika sebuah bangsa telah mencapai kemerdekaannya, bangsa-bangsa yang baru merdeka tersebut masih melanjutkan perjuangan mereka dan tuntutan bagi tersedianya kesempatan yang dalam aktivitas dan akses kebijakan dan sumber daya penting bagi kelanjutan kehidupan mereka. Hal ini sejalan dengan konsepsi hak tiga generasi yang dijelaskan oleh Chris Brown. Generasi pertama, hak-hak atau kebebasan untuk berbicara dan berserikat (freedom of speech and assembly), dan hak untuk mengambil bagian dalam pemerintahan di dalam negara sendiri, secra langsung atau melalui perwakilan yang representatif (Universal Declaration, Article 21). Generasi kedua, terkait hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya yang sangat penting bagi martabat dan pembangunan kepribadian seeorang (Article 22). Generasi ketiga menekankan hak-hak yang dibangun dalam dimensi kolektif yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat umum, misalkan hak suatu bangsa untuk menentukan kekayaan dan sumber-sumber daya alam secara bebas (Banjul Charter di Afrika), sementara individu bertanggung jawab untuk melayani masyarakatnya dengan menempatkan kemampuan fisik dan intelektualnya pada pelayanannya.[1]
Dari perjalanan sejarah itu pula dapat dilihat bahwa Human Rights sebagai hukum universal lahir dan tidak terpisahkan dari konsep dan tradisi hak-hak asasi di Eropa yang kemudian menyebar luas ke Amerika dimana UDHR disusun dan dibangun diatas fondasi deklarasi-deklarasi hak asasi yang telah terjadi di Eropa dan Amerika. Konsep hak asasi yang berawal di Eropa dan Amerika ini kemudian diuniversalisasikan oleh PBB yang kemudian diratifikasi oleh puluhan negara. Dua ide utama yang secara garis besar diatur oleh PBB terkait Human Rights sebagai hukum universal adalah[2]:
1.      Umat manusia memiliki hak untuk hidup, hak kebebasan, keamanan dan kepastian dalam memiliki barang, adanya kebebasan dalam mengungkapkan pendapat dan hak-hak lain yang didapat dan dimiliki oleh manusia tanpa adanya persyaratan (human right as natural law).
2.      Bahwa fungsi utama dari negara adalah melindungi dan memastikan pemenuhan hak-hak dari warga negaranya tersebut.
Dalam konsepsi HAM ini, sangat jelas bahwa negara memegang peranan yang sangat penting dan determinan dalam mewujudkan penegakan hak-hak asasi manusia. Tingkatan paling krusial yang justru sering diabaikan adalah peran negara dalam pemenuhan hak-hak dasar dan hak partisipasi sosial, ekonomi, politik warga negaranya. Kita bisa melihat berbagai data yang disajikan dalam lembaga-lembaga yang concern terhadap isu-isu mengenai kemiskinan, kesehatan, pangan, pendidikan, dan hal-hal lain yang terkait dengan hak-hak dasar manusia. Dengan mengambil garis kemiskinan ekstrem yang menjadikan penghasilan 1 dolar Amerika Serikat per hari sebagai acuan, pada tahun 1990-an kurang lebih 33 persen penduduk dunia yang berada di negara-negara sedang berkembang berada dalam kesengsaraan. Sebagain besar dari mereka berada Asia Selatan, yaitu sekitar 550 juta jiwa. Angka yang lebih kecil yaitu 215 juta berada di Sub-Sahara Afrika, dan 150 juta lainnya berada di Amerika Latin.[3] Melihat fakta tersebut, dapat dikatakan bahwa penderitaan manusia yang terjadi justru akibat ketiadaan atau hilangnya fungsi negara dalam memberi jaminan pemenuhan hak-hak dasar dan perbaikan nasib warganya. Padahal hal tersebutlah yang menjadi pijakan mereka ketika mereka memutuskan untuk menuntut kemerdekaan dan melepaskan diri dari belenggu penjajahan di masa lalu.
Sebagaimana dikatakan bahwa hal tersebut terkait langsung dengan kedaulatan sebuah negara dalam mengatur dan menentukan nasibnya sendiri (self determination). Negara mempunyai hak penuh untuk melakukan apapun terkait dengan kedaulatan dan jaminan atas kedaulatannya tersebut. oleh sebab itu, penegakan nilai-nilai atau norma  universal termasuk hak asasi manusia merupakan  hal yang mutlak dilakukan baik didalam negara maupun dalam hubungannya dengan hubungan antar negara.[4] Hal ini tentunya untuk menjamin eksistensi sebuah negara dari ancaman dan intervensi dari aktor dan negara lain akibat melihat berbagai kerapuhan internal negara tersebut.
Kerapuahn-kerapuhan internal yang terjadi bisa dijadikan sebagai jalan masuk oleh rezim-rezim hak-hak asasi manusia untuk memberi tekanan terhadap sebuah negara. Budi Winarno menjelaskan bahwa isu-isu legal mengenai ratifikasi perjanjian dan interpretasi terhadap klausul-klausul tertentu biasanya mengemuka untuk dijadikan sebagai dasar tindakan yang umumnya terkait dengan penderitaan warga sipil domestik yang kemudian mengangkat persoalan-persoalan legal politik seperti kepatuhan (compliance) ke permukaan.  Pada akhirnya hal ini akan menimbulkan isu-isu politik luar negeri, apakah hal tersebut akan diimplementasikan atau dirumuskan dalam sebuah bentuk kebijakan dalam membuat undang-undang terkait hak-hak asasi manusia tersebut.[5] Pada tahap inilah biasanya sebuah kepentingan aktor lain dipenetrasikan untuk masuk ke dalamnya, misalnya terkait dengan kepentingan ekonomi dan perdagangan.
 Untuk itu, sangat penting bagi sebuah negara untuk menghindari menguaknya isu hak-hak asasi ini agar tidak menjadi jalan masuk bagi pengaruh aktor lain di dalam berbagai kebijakan sebuah negara. Dua hal yang umumnya dilakukan adalah pertama, menutupi atau melokalisasi berbagai persoalan dan kerapuah sosial yang terjadi di suatu negara dengan berbagai tindakan yang lebih opresif bagi peluang-peluang terkuaknya maslaah tersebut. Kedua,  secara serius melakukan perbaikan-perbaikan sosial yang menutup kemungkinan bagi celah pembahasan persoalan hak-hak asasi manusia di level domestic maupun internasional. Pebaikan-perbaikan ini disertai kemudian dengan penyebarluasan konsep dan makna hak-hak asasi yang sejati ini ke seluruh lapisan masyarakat melalui proses edukasi yang sistematis. Hal ini dimaksudkan agar individu-individu dapat menilai dirinya sendiri, apakah hak-haknya telah terpenuhi atau tidak. Manusia yang telah menyadari hak asasinya diharapkan bisa berusaha menjaga sendiri hak asasinya tersebut, sekaligus menghormati hak asasi manusia lain.

Prestasi Pemenuhan HAM di Venezuela
Menanggapi konsepsi hak-hak asasi manusia di atas, penulis mencoba melihat fakta-fakta actual yang terjadi di Venezuela sebagai sebuah prestasi atau pencapaian tersendiri dalam mewujudkan penegakan dan pemenuhan hak-hak asasi manusia yang palig mendasar. Pemerintah Hugo Chavez di Venezuela berhasil dalam melakukan perbaikan-perbaikan sosial dalam menjamin kesejahteraan rakyatnya melalui pemenuhan hak-hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, nutrisi, dan sebagainya. Begitupula dengan hak dalam partisipasi politik dan upaya untuk menjamin kesadaran HAM yang berkelanjutan melalui sekolah HAM dan Politik. Berikut ini penulis sajikan capaian-capaian pemerintah Venezuela dalam penegakan HAM di negaranya.
1.      Pemenuhan Hak-Hak Dasar
Melihat konsepsi tentang Hak-Hak Asasi Manusia, khususnya terkait dengan pemenuhan hak-hak dasar untuk bertahan hidup, Venezuela telah mencapai suatu prestasi yang baik. Venezuela, berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Komisi Ekonomi Untuk Amerika Latin Dan Karibia (ECLAC), diketahui telah mengalami penurunan angka kemiskinan dari 48,6% pada tahun 2002 menjadi 27,6% pada tahun 2008.[6] Selain itu, ECLAC juga menemukan fakta-fakta lain bahwa pada tahun 2010, Venezuela merupakan negara dengan tingkat ketidakseimbangan distribusi pendapatan paling kecil di antara negara-negara di kawasan Amerika Latin lainnya.
Capaian lain pemerintah Venezuela adalah di bidang pendidikan. Kebijakan pendidikan Venezuela secara konstitusional diorientasikan untuk membawa para pelajar ke dalam tiga tahapan, yaitu : bebas buta-huruf (misi Robinson 1), sekolah dasar dan menengah (misi Robinson 2/misi Ribas), dan pendidikan tinggi (misi Sucre). Hasilnya bisa dilihat dari laporan UNESCO tentang partisipasi pendidikan di Venezuela menyatakan bahwa pada tahun 2010, tingkat partisipasi pendidikan tinggi di Venezuela adalah 83%.[7] Hal ini terkait dengan upaya untuk mewujudkan sebuah tujuan besar, yaitu mencapai pertumbuhan sosial, budaya, pendidikan, lingkungan, dan institusional, yang pada akhirnya bertujuan untuk mencapai pembangunan negara. Hal tersebut menunjukkan lompatan Venezuela yang telah beranjak jauh dari pencapaian negara-negara dunia ketiga lainnya dalam hal partisipasi pendidikan. Saat ini, Venezuela bahkan telah menempati posisi kelima di dunia dan kedua di antara negara-negara Amerika Latin setelah Kuba dalam hal pengembangan pendidikan dan kebudayaan.
Sementara itu, capaian di bidang kesehatan dapat diukur langsung dari sistem kesehatan publik yang dijalankan langsung di Barrio (setingkat desa/kelurahan di Indonesia) dengan bantuan dokter dan ahli-ahli kesehatan terlatih dari Kuba dalam program Mission Barrio Adentro. Dalam satu decade terakhir, pusat-pusat pelayanan kesehatan gratis untuk rakyat Venezuela sudah mengalami peningkatan drastis  dari 4.000 menjadi 13.000 pusat pelayanan. Bahkan dalam tujuh tahun, setidaknya 11.500 pusat kesehatan berhasil dibangun di seluruh Venezuela.[8] Ini juga termasuk pusat diagnose dan berbagai fasilitas yang melebihi klinik dasar. Pintu layanan kesehatan Barrio Adentro selalu terbuka untuk rakyat setiap hari dan setiap saat.
Oleh sebab itu tidaklah mengherankan jika keseriusan pemerintah Venezuela dalam mengelola dan memenuhi kebutuhan kesehatan rakyatnya kemudian mendapat respon yang massif. Selama periode 2003 sampai 2010 terdapat sekitar 432 juta kunjungan dari rakyat ke klinik-klinik yang melayani kesehatan gratis. Lebih jauh lagi, pemerintah Venezuela juga menyediakan operasi mata gratis kepada rakyatnya melalui program “Mission Miracle”.
Dalam hal pemenuhan hak atas pangan dan nutrisi, data dari Istitute Nasional Venezuela untuk Nutrisi (NIN) menunjukkan bahwa rata-rata asupan kalori rakyat Venezuela mengalamai peningkatan sebesar 27% dari tahun 1998 sampai 2009, yakni dari 2,202 menjadi 2,790% per hari. Asupan kalori per kapita di Venezuela berada jauh di atas target asupan kalori yang ditetapkan FAO, yakni 2,100. Bahkan jumlah anak-anak yang mengalami kekurangan gizi pun berkurang sebesar 58,5% selama satu dekade terakhir.[9]
2.      Pemenuhan Hak Politik
Terkait dengan pemenuhan hak politik, rakyat Venezuela memberi dukungan yang sangat besar  bagi demokrasi di negaranya. Hal ini nampak dari telah diselenggarakannya 16 proses electoral sejak revolusi pertama kali bergulir pada tahun 1998. Menurut Dewan Pemilihan Nasional Venezuela, partisipasi rakyat dalam pemilihan presiden mengalami peningkatan dari 54% pada tahun 1998 menjadi 74% pada tahun 2006.[10] Konsitusi Bolivarian, khususnya pasal 67, sangat menghormati partisipasi warga negara dalam Pemilu. Di dalam pasal tersebut, rakyat dapat terlibat aktif dalam aktivitas politik dengan mengajukan diri sebagai anggota partai politik. Rakyat bahkan bisa dicalonkan melalui individu dari organisasi-organisasi sosial.
Hak untuk berpartisipasi yang lain disediakan bagi warga melalui sejumlah proses politik seperti pemilu legislative, referendum, pengadilan terbuka, dan dewan rakyat. Di samping itu, dalam bidang sosial dan ekonomi, rakyat diberi kesempatan untuk ikut terlibat dalam bentuk kemandirian individu atau pun kerja sama di bidang koperasi simpan pinjam dan sebagainya sebagai proses kebebasan dalam mengakses berbagai sumber daya ekonomi untuk bertahan hidup dan memperbaiki kualitas kehidupan sosialnya.
3.      Sekolah HAM dan Politik untuk Memperkuat Kekuasaan Rakyat
Dalam menjamin eksistensi penegakan dan pemenuhan hak-hak asasi manusia di Venezuela, peerintah kemudian menginisiasi program sekolah hak asasi manusia secara gratis bagi para pekerja sosial dan aktivis komunitas yang selama ini mengkampanyekan Hak Asasi Manusia. Program ini dirancang untuk membantu mereka menyelesaikan persoalan hak asasi manusia di masing-masing komunitas. Lebih dari itu, tujuan dari sekolah HAM ini adalah untuk membongkar visi hak asasi manusia yang berakar dari tradisi liberal, individualis, dan reduksionis, di samping untuk membangun budaya sadar HAM yang berkelanjutan bagi rakyat Venezuela sendiri.
Di samping sekolah HAM tersebut, pemerintah Venezuela juga memperkuat kekuatan dan kesadaran rakyat melalui pendidikan politik ideologis yang dilakukan oleh INCES, sebuah institute yang bergerak di bidang pendidikan dan pelatihan bagi kaum sosialis. Pelatihan bertujuan untuk membangun kesadaran revolusioner dan ideologis dalam menerima tanggung jawab sebagai alat pembebasan yang mampu mentransformasikan sistem produksi tradisional dari kapitalisme menjadi sistem ekonomi yang humanis, adil, serta egalitarian. Program lain dari INCES adalah pendidikan politik jangka panjang yang disebut Sekolah untuk Penguatan People Power yang menyediakan pelatihan bagi unsur-unsur pokok yang mewakili beragam kelompok seperti para juru bicara dewan komunal, keuangan, dan lembaga-lembaga kebudayaan bahkan bagi kelompok professional seperti dokter, pengecara, sebagaimana juga diberikan kepada kelas buruh tradisional, termasuk juga para pekerja di perusahan negara. Tujuannya untuk menciptakan barisan pekerja sosialis yang memberikan contoh mengenai konsep kerja yang berakar pada komitmen pada kebaikan sosial bersama.

Kedaulatan yang Terjamin
Dengan berbagai capaian-capaian terkait penegakan dan pemenuhan hak-hak asasi manusia di Venezuela tersebut, pada dasaranya bermakna banyak hal. Pertama, entitas negara mewujudkan kehadirannya sebagai pelindung dan penjamin hak-hak sosial rakyatnya sebagaimana umumnya dicita-citakan ketika menuntut kemerdekaan dan self determination. Kedua, negara berhasil memperkuat kedaulatan dirinya dari ancaman intervensi aktor-aktor dan negara lain, khususnya negara hegemon yang memungkinkan menjadikan isu hak-hak asasi manusia sebagai jalan masuk bagi pengaruhnya. Ketiga, kekuatan kedaulatan negara menjadi jauh lebih kuat dengan dukungan dari rakyat di grass root akibat berbagai pemenuhan hak-hak dasar dan kebutuhan sosial, berikut jaminan akses bagi sumber-sumber sosial, ekonomi, dan politik yang berhasil diwujudkan oleh negara. Dengan sendirinya, rakyat akan berjuang bersama pemerintahnya dalam mempertahankan capaian-capaian dan jaminan tersebut.




[1] Chris Brown, Human Rights, dalam Baylis, John and Steve Smith (eds.), 2003, The Globalization of World politics; an Introduction to International Relations oxford University Press. Hal. 600.
[2] Ibid Hal. 604.
[3] Budi Winarno.2007. Globalisasi dan Krisis Demokrasi. Media Pressindo, Yogyakarta. Hal. 73.
[4] Aleksius Jemadu. 2008. Politik Global dalam Teori dan Praktek. Penerbit  Graha Ilmu Yogyakarta. Halaman 278.
[5] Budi Winarno, 2008, Isu-Isu Global Kontemporer (Handout). Program Studi Ilmu Politik Konsentrasi Studi Hubungan Internasional, Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Unpublished. Hal. 87.

[6] Are De Peskim, Revolusi Bolivarian dan Capaian Penegakan HAM Di Venezuela, http://berdikarionline.com/opini/20111128/revolusi-bolivarian-dan-capaian-penegakan-ham-di-venezuela.html, diakses pada tanggal 29 Desember 2011.

[7] Odalys Troya Flores, Pendidikan di Amerika Selatan: Pararelisme dan Perbedaannya, http://berdikarionline.com/dunia-bergerak/perubahan-di-amerika-latin/20120103/pendidikan-di-amerika-selatan-pararelisme-dan-perbedaannya.html, diakses tanggal 1 Januari 2012.

[8] Ulfa Ilyas, Dokter Komunitas dan Revolusi Kesehatan di Venezuela, http://berdikarionline.com/dunia-bergerak/perubahan-di-amerika-latin/20111113/dokter-komunitas-dan-revolusi-kesehatan-di-venezuela.html, diakses tanggal 1 Januari 2012.
[9] Ibid (De Priskim).
[10] Ibid. 


#Paper Seminar Isu-Isu Global Kontemporer, Pascasarjana Hubungan Internasional Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Dimuat juga di Tamalnarea School, Pusat Studi Globalisasi dan Hubungan Internasional.

SISTEM BRETTON WOODS DAN UTARA-SELATAN

Thursday, May 5, 2011 | at 9:14 AM

Hancurnya Liberalisme sejak masa kehancuran Wall Street yang dikenal dengan masa Depresi Hebat atau Great Depression hingga awal 1970-an, wacana negeri industri maju masih “dikuasai” wacana politik social demokrat dengan argument kesejahteraan. Depresi Hebat adalah masa ketika ekonomi Amerika Serikat dan seluruh dunia memburuk. Dimulai dengan Wall Street Crash tahun 1929. Harga-harga di pasar bursa Wall Street jatuh dari 24 Oktober sampai 29 Oktober 1929. Banyak orang yang miskin dan menjadi gelandangan. Di Indonesia sendiri masa Depresi Hebat ini disebut zaman malaise atau zaman meleset. Kaum elit politik dan pengusaha memegang teguh pemahaman bahwa salah satu bagian penting dari tugas pemerintah adalah menjamin kesejahteraan warga Negara dari bayi sampai meninggal dunia. Rakyat berhak mendapat tinggal layak, mendapatkan pendidikan, mendapatkan pengobatan, dan berhak mendapatkan segala fasilitas-fasilitas social lainnya. Kemudian diadakanlah konferensi moneter dan keuangan internasional yang diselenggarakan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) di Bretton Woods pada 1944, setelah Perang Dunia II. Konferensi yang dikenal sebagai konferensi Bretton Woods ini bertujuan mencari solusi untuk mencegah terulangnya depresi ekonomi di masa sesudah perang. Pada awal Perang Dunia II ahli-ahli keuangan dari gabungan beberapa Negara menganggap bahwa setelah PD II akan membawa pengaruh akan adanya kebutuhan atas peraturan-peraturan mengenai kerja sama internasional untuk memecahkan masalah dalam hal moneter dan permasalahan keuangan lainnya. Dengan adanya beberapa pertemuan yang diselenggarakan oleh gabungan beberapa Negara, pada bulan Juli 1944 dari 44 negara mendirikan United Nations Monetary and Financial Conference di Hampshire, USA. Pada konferensi ini dicanangkan Anggaran Dasar yaitu dengan terbentuknya dua Lembaga Keuangan Internasional yaitu IMF (International Monetary Fund) dan IBRD ( International Bank for Development) kemudian lebih dikenal dengan World Bank.

1. INTERNATIONAL MONETARY FUND (IMF)

Ketika para negarawan Barat sedang berusaha menciptakan tata perdagangan internasional sesudah Perang Dunia II dalam bentuk GATT, mereka juga menciptakan tata moneter internasional melalui pembentukan International Monetary Fund (IMF) di Bretton Woods, New Hampshire. System perdagangan dan moneter liberal yang mewarnai kedua lembaga yang diprakarsai oleh AS itu sangat erat berkaitan. Tata ekonomi internasional liberal memerlukan arus kapital maupun barang yang bebas. Perdagangan tidak mungkin berkembang kalau arus finansial internasional dibatasi secara ketat. Ketidakstabilan tata moneter internasional dan kurang tersedianya kredit adalah penyebab kemerosotan perdagangan, peningkatan proteksionisme dan depresi selama dasawarsa 1930-an. Kalau Negara-negara yang menghadapi krisis defisit neraca pembayaran betul-betul menerapkan kebijaksanaan penyesuaian eksternal yang ketat, misalnya, maka tata perdagangan internasional liberal yang dirumuskan dalam GATT akan ambruk. Karena itu, para perancang IMF mencoba menciptakan tata moneter internasional yang bisa mencegah nasionalisme yang berlebihan (merkantilisme) dalam hubungan moneter dan perdagangan yang telah menghancurkan ekonomi internasional tahun 1930-an.

IMF memberi pinjaman pada Negara-negara anggotanya agar mereka bisa menangani persoalan defisit neraca pembayaran yang temporer. Dengan kredit itu diharapkan Negara-negara anggota IMF bisa menghindari penerapan kebijaksanaan penyesuaian internal maupun eksternal yang keras, yang bisa mengganggu ekonomi dalam negerinya, memperketat hambatan terhadap perdagangan internasional dan mengundang tindakan pembalasan dari pelaku-pelaku ekonomi di luar negeri yang dirugikan. Untuk Negara-negara anggota yang mengalami persoalan neraca pembayaran struktural, bukan sekedar temporer, IMF menyediakan pinjaman yang hanya bisa diperoleh sesudah Negara peminjam itu berusaha memperbaiki keseimbangan neraca pembayarannya melalui kebijaksanaan penyesuaian internal. Pinjaman ini bisa memperlunak dampak negative dari kebijaksanaan deflasioner dan sekaligus dimaksud agar Negara-negara yang bersangkutan tetap mampu menerapkan kebijaksanaan ekonomi di luar negeri yang liberal.

Dalam pengertian diagram segitiga alternative kebijaksanaan penyesuaian neraca pembayaran, IMF berusaha mendorong agar Negara-negara menjauhi kebijaksanaan penyesuaian ekternal dan menerapkan kebijaksanaan penyesuaian internal, melalui intensitas yang diberikan oleh peminjam IMF. Dana yang diberikan IMF lebih merupakan sarana pemaksa agar peminjam menerapkan tindakan penyesuaian internal yang selalu merepotkan Negara yang menerapkannya daripada sebagai sarana untuk menyelesaikan masalah deficit neraca pembayaran. Pembatasan pembayaran dari IMF yang sangat ketat dimaksud untuk mencegah agar anggota –anggotanya yang mengalami defisit neraca pembayaran yang kronis tidak terus-menerus menggantungkan diri pada dana IMF itu.

Tata moneter internasional yang sekaraqng berlaku sebenarnya sudah berbeda dari konsep asli yang dirancang dalam konperensi Bretton Woods. Dalam 15 tahun eksistensinya, IMF tidak banyak dimanfaatkan. Negara-negara besar Eropa dan Jepang merasa perlu menerapkan pengendalian mata uang dan perdagangan mereka secara ketat karena keharusan membangun kembali ekonomi mereka yang rusak akibat Perang Dunia II. Sebelum 1958, mereka tidak bersedia membiarkan mata uang mereka dipertukarkan secara bebas ke mata uang negara lain. Dalam system Bretton Woods perubahan kurs ternyata traumatik secara politik maupun ekonomis. Negara-negara memandang devaluasi sebagai indikator kelemahan dan kegagalan, dank arena itu dicegah. Kurs menjadi jauh lebih kaku dari pada yang diperkirakan oleh para pendiri IMF. Kalau toh Negara-negara dipaksa oleh kekuatan pasar untuk mendevaluasi mata uang mereka, devaluasi itu biasanya dilakukan tanpa konsolidasi dengan IMF, karena perundingan dilakukan sebelum devaluasi bisa mengundang spekulasi yang hebat sehingga merugikan mata uang yang melemah itu di pasar uang internasional.

Cheryl Payer menyatakan bahwa fungsi-fungsi IMF dalam system-sistem perdagangan global yang dikuasai oleh Dunia Pertama pada dasarnya merupakan suatu “instrument yang dipilih untuk menerapkan disiplin financial khas imperialis terhadap Negara-negara miskin”. Sehingga menciptakan apa yang disebutnya sebagai “penciptaan pion-pion internasional” atau perbudakan utang dimana masalah-masalah neraca pembayaran yang melilit Negara-negara berkembang justru diperparah, bukannya diatasi seperti yang sering didegung-degungkan. Payer selanjutnya menyatakan bahwa sebenarnya IMF mendorong negara-negara berkembang untuk terus menarik tambahan utang eksternal dari lembaga-lembaga financial internasional dan sekaligus “memeras” mereka (melalui ancaman penolakan atau penghentian arus-arus pinjaman baru) untuk melaksanakan program-program stabilitas yang sebenarnya bersifat anti-pembangunan. Tambahan beban utang ini selanjutnya menjadi sumber masalah neraca pembayaran di masa-masa mendatang sehingga terciptalah suatu lingkaran setan yang tidak habis-habisnya yang mengakibatkan Negara-negara Dunia Ketiga yang memiliki utang luar negeri tersebut tidak akan kunjung mampu mencapai suatu kemajuan yang berarti.

Para pengamat yang tidak seradikal Payer juga menganggap IMF bukan merupakan suatu agen pembangunan, tidak juga tidak bersifat anti-pembangunan seperti yang didakwakan oleh Payer, melainkan sekedar suatu lembaga yang mencoba melaksanakan mandat aslinya, meskipun sampai batas-batas tertentu mandate tersebut sudah kadaluarsa, seperti misi mempertahankan pasar kapitalis global dan menerapkan kebijakan-kebijakan financial internasional yang terlampau berjangka pendek serta terlalu ortodoks. Menurut mereka, tujuan utama IMF adalah memelihara suatu system pertukaran internasional yang secara khusus dirancang untuk mempromosikan aneka kerja sama moneter, mengembangkan perdagangan internasional, mengendalikan inflasi, memupuk stabilitas nilai tukar dan ini paling penting membantu semua Negara untuk mengatasi masalah-masalah neraca pembayarannya dalam jangka pendek melalui penyediaan sumber daya devisa yang sangat langka itu. Celakanya dalam lingkungan perdagangan dunia yang serba tidak adil seperti sekarang ini, masalah-masalah neraca pembayaran yang dihadapi oleh Dunia Ketiga sebenarnya bersifat structural, mendasar, dan berjangka panjang. Itulah sebabnya kebijakan-kebijakan stabilitasi yang berjamgka pendek seperti yang sering dipaksakan oleh IMF tidak akan membuahkan hasil-hasil yang memuaskan, bahkan sebaliknya bisa-bisa mengakibatkan krisis pembangunan berjangka panjang yang lebih parah lagi. Sebagai contoh antara tahun 1982 dan 1988, strategi IMF telah diuji di 28 dari 32 negara berkembang di kawasan Amerika Latin dan Karibia. Kesimpulannya mudah ditebak, yakni strategi IMF itu gagal mencapai tujuannya. Selama periode tersebut Amerika Latin telah menghabiskan devisa senilai US$145 miliar untuk membayar kembali utang-utangnya, namun perekonomiannya justru mengalami stagnasi, pengangguran melonjak, dan pendapatan perkapitanya merosot hingga 70 %. Negara-negara ini telah melaksanakan upaya penyesuaian dan program-program stabilitas seperti yang disarankan oleh IMF, namun pada kenyataannya pertumbuhan ekonomi mereka tidaklah segera berkembang seperti yang diharapkan.

2. BANK DUNIA (WORLD BANK)

Bank dunia didirikan sebagai Lembaga Investasi Internasional jenis baru untuk memberikan atau menjamin kredit-kredit yang ditujukan untuk proyek-proyek rekonstruksi dan pertumbuhan yang produktif. Dana untuk itu berasal dari modal Bank Dunia sendiri, yang terdiri dari kontribusi pemerintah Negara-negara asing dan melalui mobilisasi modal swasta. Modal saham Bank Dunia disusun sedemikian rupa sehingga setiap resiko dalam melaksanakan kegiatannya dibebankan kepada Negara-negara asingnya dengan berdasarkan kekuatan ekonomi mereka masing-masing.

Bank Dunia ini (IBRD) bersama The International Finance corporation (IFC), International Development Asociation (IDA), Multilateral Investment Guarantee Agancy (MIGA), dan International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID), mereka disebut kelompok Bank Dunia. Kelompok ini memberi pinjaman pada Negara sedang berkembang dengan tujuan memerangi kemiskinan dan mendorong timbulnya investasi internasional

Meskipun terjadi peningkatan secara dramatis dalam luas dan jumlah penanaman modal swasta di Negara-negara berkembang, tetapi ternyata Bank Dunia tetap menjadi pialang paling penting dan merupakan sumber keuangan bagi banyak Negara dan sector. Naiknya penanaman modal swasta itu sendiri semakin menunjukkan kelanjutan peran Bank Dunia sebagai pialang kebijakan informasi dan gagasan. Laporan tahunan Bank Dunia tahun 1995 menyebutkan, “di banyak Negara, peran Bank Dunia mulai bergeser dari penyedia modal utama menjadi sumber penyedia jasa-jasa yang berhubungan dengan jaminan peneneman modal, koordinasi bantuan, bantuan teknis, nasehat makro ekonomi dan sektoral”.

3. WORLD TRADE ORGANIZATION (WTO)

WTO dibentuk dengan maksud untuk memperbaiki dan memperlebar lingkup GATT terhadap produk, sector, dan kondisi perdagangan yang tidak wajar. WTO adalah badan yang bertugas mengimplementasikan perjanjian bagi berbagai jenis perdagangan atas barang dan jasa serta masalah proteksi hak milik intelektual yang berkaitan dengan perdagangan. WTO hanya tersedia bagi Negara anggota GATT dan yang menyetujui semua perjanjian yang dihasilkan putaran Uruguay yang harus memberikan jadwal serta komitmen akses pasar atas barang-barang industri, hasil pertanian dan jasa. Hal ini dimaksudkan unutk mengatasi kekurangan dari system yang kini berlaku. WTO ini lebih bersifat permanent dengan wewenang yang lebih besar dalam mengawasi perdagangan dunia dan memenuhi friksi dagang. Lembaga WTO ini akan sederajat dengan Bank Dunia World Bank) dan dana Moneter Internasional (IMF).

Dengan terbentuknya WTO menggantikanGATT di Maroko beberapa tahun yang lalu, dunia akan memasuki era baru pada abad 21, yaitu era globalisasi perekonomian dan liberalisasi perdagangan dunia. Artinya bagi semua pengusaha nasional, kecil maupun besar dan disemua sector-sektor ekonomi, persaingan baik di pasar domestic maupun di pasar global akan semakin ketat. Belakangan ini mulai sering terdengar keluhan-keluhan dari banyak lapisan-lapisan masyarakat, termasuk juga dari kalangan pengusaha besar, bahwa Negara berkembang belum siap menghadapi perubahan tersebut. Bahkan banyak orang sangat pesimis mengenai prospek pengusaha kecil/lemah dalam menghadapi era perdagangan bebas dunia.

Persetujuan putaran Uruguay dalam GATT 15 Desember 1993 di Geneva dan terbentuknya WTO di Maroko 1994 dimaksudkan antara lain untuk diadakannya liberalisasi perdagangan dunia yang bebas dan adil. Intinya pangsa pasar suatu komoditi semata-mata ditentukan oleh keunggulan komoditi tersebut secara ekonomi. Tidak ada lagi hambatan tariff atau hambatan “proteksi” lainnya bagi masuknya suatu komoditi ke suatu Negara. Namun persetujuan GATT/WTO saat ini tidak langsung diterapkan sekaligus melainkan ada tenggang waktu dan belum mencakup semua komoditi.

Tujuan yang hendak dicapai melalui GATT/WTO adalah meningkatkan taraf hidup masyarakat dunia. Hal ini dapat tercapai karena kesepakatan GATT/WTO diharapkan mampu mendorong meningkatkan volume perdagangan internasional yang lebih efisien. Peningkatan volume perdagangan tersebut akan mendorong peningkatan produksi dan investasi yang selanjutnya memperluas lapangan kerja dan peningkatan pendapatan masyarakat, baik secara total di dunia maupun di masing-masing Negara terlibat.

Selain kerugian terhadap ekonomi makro yang akan dialami oleh banyak Negara-negar berkembang seperti yang diduga sebelumnya, pemberlakuan GATT/WTO tersebut hamper pasti dapat menimbulkan dampak negative bagi sector industri manufaktur nasionaldan sector-sektor ekonomi lainnya yang tidak efisien atau yang terutama tidak memiliki keunggulan kompetitif. Kelompok industri kecil merupakan salah satu bagian dari sector industri manufaktur nasional yang akan menerima dampak negative langsung dari pemberlakuan WTO tersebut. Hal ini disebabkan karena pada umumnya industri kecil, terutama dari golongan tradisional yang disebut industri rumah tangga. Di berbagai Negara berkembang mengalami berbagai macam kendala yang semua itu mengakibatkan tingkat keunggulan komparatif dan keunggulan kompetitifnya sangat rendah. Kendala-kendala yang dihadapi banyak pengusaha kecil itu terutama keterbatasan modal; lemah dalam penguasaan teknologi; tingkat SDM (termasuk managerial skills) yang rendah; keterbatasan akses ke informasi mengenai peluang dan perubahan pasar, perubahan teknologi, dan peluang-peluang untuk melakukan kemitraan; jiwa kewiraswastaan yang lemah; dan etos, motivasi dan tingkat disiplin kerja yang rendah.

Dampak positif maupun negative dari persetujuan GATT/WTO terhadap usaha kecil menengah dapat dalam bentuk pengaruh terhadap volume ekspor (persaingan pasar global) dan pengaruh terhadap volume penjualan di pasar dalam negeri (persaingan dari barang impor). Apabila dampak tersebut positif (negative), berarti industri kecil akan mengalami peningkatan (penurunan) volume ekspor atau penjualan di pasar domestic.

Dampak dari semakin terbukanya pasar global itu berarti bahwa semakin ketatnya persaingan di dalam perdagangan internasional. Alasan-alasan setuju terhadap perdagangan bebas sangat bervariasi, tetapi secara garis besar mereka beranggapan bahwa dengan adanya perdagangan bebas maka: pasar ekspor semakin luas atau dapat lebih mudah memasarkan barang-barang produksi Negara berkembang di pasar global, karena persaingan yang lebih ketat maka kualitas dan mutu barang produksi , efisiensi perusahan nasional, dan kualitas SDM dapat meningkat, dan supply bahan baku dan barang modal serta penolong yang dibutuhkan dan masih harus diimpor lebih lancer. Sedangkan alasan-alasan yang tidak setuju secara garis besar adalah pada masalah kurang siap dalam menghadapi persaingan yang tentu akan sangat kuat pada saat perdagangan bebas dunia nanti. Dampak dari diberlakukannya perdagangan bebas nanti terhadap industri kecil dan rumah tangga kemungkinan akan lebih kecil dari yang diduga sementara.

4. UTARA-SELATAN

Ketatnya persaingan di dalam perdagangan internasional menyebabkan terbentuk dua kelompok Negara yang biasa diistilakan sebagai kelompok utara dan selatan atau denganh kata lain Negara maju dan Negara berkembang, yang pada akhirnya menyebabkan adanya ketimpangan antara dunia utara dan selatan. Ketimpangan tersebut dapat kita lihat pada beberapa pion-poin berikut:

1. Financial / capital flow

Berangkat dari dasar penguasaan modal tentulah bahwa yang keluar sebagai pemenang adalah kelompok Negara utara/maju sehingga Negara selatan dapat didikte oleh segala kebijakan Negara maju dengan kata lain modal Negara berkembang diatur oleh Negara maju.

2. Alih/transfer teknologi

Dengan modal yang tinggi menyebabkan Negara maju mudah untuk meningkatkan penguasaan teknologi yang mutakhir dan canggih sedangkan Negara berkembang boleh diktakan hanya sebagai pemakai/konsumen dan tidak mampu untuk untuk menguasai teknologi akobat keterbatasan modal.

3. Human Recources

Keterbatasan ekonomi atau karena keterbelakangan ekonomi menyebabkan banyak rakyat dari Negara berkembang berimigrasi ke Negara maju untuk mendapatkan pekerjaan, dan ini akan mendatangakan keuntungan bagi Negara maju karena mereka mendapatkan tenaga kerja yang murah dengan tingkat upah yang rendah, tetapi bagi kaum imigran ini sudah lebih dari cukup dibandingkan standar hidup di Negara asalnya.

4. Natural Recources

Kurangnya tenaga ahli, modal, dan teknologi menyebabkan Negara berkembang tidak mampu mengelolah hasil buminya hingga mau tidak mau dengan adanya tawaran dari Negara maju untuk bersedia mengolahnya kemudian pengolahan SDAnya dipercayakan kepada Negara maju dan Negara hanya menunggu hasil. Dalam hal ini secara tidak langsung Negara maju datang untuk menguras alam di Negara berkembang.

5. TNC/MNC

Munculnya berbagai macam TNC dan MNC di berbagai Negara berkembang merupakan salah satu dampak dari globalisasi ekonomi yang bebas. Hal tersebut dikarenakan mutu dari produk-produk domestic tidak mampu bersaing dengan baranag impor sehingga produk dari TNC dan MNC cenderung diminati oleh masyarakat dan mampu bersaing di pasar dunia.

6. Trade / Market

Actor yang menguasai pasar dalam perdagangan dunia sudah tentu adalah milik para Negara maju, hal tersebut dikarenakan penuasaan strategi pasar, penguasaan modal dan daya saing yang tinggi, sehingga Negara berkembang hanya sebagai tempat pemasaran dari hasil produk-produk Negara maju. Jadi arus pemasaran ditentukan oleh Negara maju yakni dari Negara maju menjual produknya ke Negara berkembang dan keuntungan dari hasil perdagangan kembali lagi ke tangan Negara maju.

*Gara-gara pergi naik gunung, jadi tugas ini dikerja asal-asalan dalam semalam yang melelahkan. Jadi mohon maaf kalau agak ngawur dari segi apapun... hehehehe

Dampak Liberalisasi Ekonomi bagi Negara Berkembang

Thursday, October 14, 2010 | at 9:33 AM

Bagi negara–negara berkembang, tidak ada keuntungan dari berlakunya suatu liberalisasi ekonomi. Kita bisa melihat faktanya, sebelum berlakunya saja hampir semua negara berkembang di seluruh dunia di mana ada planning untuk memberlakukan liberalisasi ekonomi masih saja hidup dalam standar yang memperihatinkan. Di saat eksploitasi besar – besaran terjadi di semua sisi kehidupan rakyat mereka, di saat sumber kekayaan alam mereka dikeruk habis, tenaga manusia mereka hanya dinilai layaknya budak, standar kehidupanpun tidak pernah lebih baik. Angka kemiskinan yang tinggi, pelayanan kesehatan dan pendidikan yang tidak memuaskan, utang luar negeri yang menumpuk, kerusakan ekologis, pencemaran, dan sebagainya menjadi warna yang lazim di negara – negara berkembang setiap harinya.

Itu baru satu sisi. Bagaimana dengan pola hidup masyarakatnya? Sanggupkah mereka untuk menjadi manusia produktif dalam waktu yang singkat di saat akses untuk mendapatkan pendidikan yang menjadi jalan keluar bagi perbaikan nasib dan kehidupan di masa depan menjadi semakin sulit?

Bagaimana produk lokal mereka mampu bersaing mereka mampu bersaing dengan produk impor yang lebih murah jika produk lokal mereka tidak diproteksi oleh pemerintahnya. Seperti yang kita ketahui bersama, produk impor yang didatangkan dari negara indusrtri maju jauh lebih murah akibat rendahnya biaya produksi dan tingginya tingkat efisiensi kerjanya. Produk negara maju adalah produk yang dihasilkan secara padat modal dengan aliran dana yang besar ditunjang oleh mesin–mesin canggih, tenaga kerja skillfull sedikit, dan dapat berproduksi hanya dalam hitungan detik. Sedangkan produk negara berkembang masih padat karya dengan modal kecil, teknologi sederhana, tenaga kerja yang berjumlah besar, dan tingkat efisiensi kerja yang masih rendah. Coba kita lihat, dengan hasil produksi yang banyak, dan tenaga kerja yang sedikit di pihak negara maju, dan hasil produksi yang sedikit, dan tenaga kerja yang banyak di negara berkembang,, menurut anda barang mana yang lebih murah? jika liberalisasi ekonomi terjadi, kondisi ini tentu akan mematikan industri domestik negara–negara berkembang. Dengan sendirinya, masyarakat negara berkembang tersebut akan mengikuti gaya hidup konsumerisme yang hanya bisa membeli tanpa bisa berproduksi.

Lalu, bagaimana mereka melakukan perdagangan internasional? perdagangan internasional hanya terjadi dengan mereka menjual minyak, gas, emas, dan seluruh hasil kekayaan alam mereka untuk ditukar dengan mobil, komputer, mesin–mesin, dan sebagainya. Jika kekayaan alam tersebut habis terkuras, maka solusinya adalah berutang ke IMF, Bank Dunia, dan negara – negara kaya. Kondisi seperti ini pernah dialami oleh Brasil, Meksiko, Argentina, Bolivia, dan lain–lain.

Tiongkok dan India adalah suatu pengecualian. Liberalisasi ekonominya berlangsung tanpa campur tangan secara langsung negara maju sedikitpun. Liberalisasi ekonomi kedua negara terjadi karena pemerintah negaranya berani mengambil sikap dan tidak mau tunduk pada kepentingan negara barat, khususnya Amerika Serikat. Negara–negara maju tidak berani mengintervensi keduanya karena masing – masing memiliki power dan bargaining position yang mantap di forum internasional. Tiongkok adalah anggota tetap DK PBB dan memiliki hak veto atas resolusi DK PBB. Kedua negara juga memiliki kekuatan militer yang kuat dengan didukung oleh senjata nuklir.

Organisasi Ekonomi Regional

A. MERCOSUR

Mercosur (Mercado Comun del Sur) adalah organisasi perdagangan regional di Amerika Selatan yang dibentuk pada tahun 1991 dengan beranggotakan empat negara, yaitu Argentina, Brasil, Paraguay, dan Uruguay. Belakangan, Bolivia dan Cili ikut bergabung ke dalam organisasi ini. Organisasi ini diawali oleh penandatanganan kesepakatan perdagangan antara Brasil dan Argentina pada tahun 1986. pada tahun 1990, kedua negara ini, bersama dengan Paraguay dan Uruguay membentuk kawasan perdagangan bebas (free trade zone).

Pada tahun 1995, negara – negara anggotanya membentuk menyepakati untuk mengurangi berbagai hambatan perdagangan di antara negara anggotanya dan menerapkan kebijakan perdagangan terhadap negara luar .

Negara lain yang sempat mengajukan diri untuk menjadi anggota dari Mercosur adalah Kolombia, Ekuador, Peru, dan Venezuela.

B. NAFTA

North American Free Trade Agreement (NAFTA), mulai berlaku secara efektif pada tanggal 1 januari 1994 di negara Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat. Pakta perdagangan ini bertujuan untuk mengurangi atau bahkan menghilangkan tarif dan hambatan lain dalam perdagangan terhadap barang-barang yang diproduksi catau dihasilkan oleh negara – negara Amerika Utara. NAFTA merupakan bentuk kawasan perdagangan bebas terbesar kedua di duniad setelah European Economic Area dengan jumlah konsumen sebesar 365 juta konsuman yang tersebar di Kanada, Meksiko, das Amerika Serikat.

NAFTA pertama kali digagas pada tahun 1989 dalam sebuah kesepakatan perdagangan antara Amerika Serikat dan Kanada yang menghilangkan tarif untuk banyak produk yang diproduksi oleh kedua negara. Meksiko kemudian ikut bergabung dalam kesepakatan tersebut setelah Brian Mulroney dari Canada, Carlos Salinas de Gortari dari Meksiko, and George H. W. Bush dari Amerika Serikat menandatangani sebuah kesepakatan pada bulan desember 1992.

Perusahaan Multinasional (Multinational Corporations)

Perusahaan multinasional (multinational corporations) adalah institusi bisnis yang berbasis di suatu negara, biasanya negara industri maju, yang memiliki cabang atau operator pendukung di negara lain. Dengan demikian, peruasahaan multinasional dapat kita definisikan sebagai institusi bisnis raksasa dengan modal besar yang beroperasi di seluruh dunia dengan fasilitas (peralatan) dan tenaga kerja yang dimilikinya sendiri. Walaupun tidak ada angka yang pasti tentang jumlah perusahaan multinasional, akan tetapi di seluruh dunia diperkirakan terdapat kurang lebih 10.000 perusahaan yang beroperasi. Mereka terdiri dari perusahaan – perusahaan elektronik, otomotif, tambang, dan sebagainya.

Bagi suatu perusahaan multinasional, yang terpenting adalah industri terus berjalan. Di dalam perusahaan multinasional, terdapat istilah industrial corporations, di mana barang-barang diproduksi di pabrik – pabrik yang terdapat di berbagai negara dan kemudian dijual kepada konsumen di berbagai negara pula di seluruh dunia. Keuntungan yang diperoleh tentunya akan mengalir ke induk perusahaan yang berbasis di negara industri maju di utara. Keuntungan yang diperolehnya jika diakumulasi dari sumber penjualan di seluruh dunia akan menjadi puluhan kali lipat dari modal yang telah dikeluarkan untuk memproduksi barangnya. Maka, tidaklah mengherankan jika pendapatan seorang pemilik perusahaan multinasional bisa jauh lebih besar daripada pendapatan nasional sebuah negara di Afrika atau di Asia.

Untuk menjamin kelangsungan operasi bisnisnya, perusahaan multinasional biasanya akan memanfaatkan power yang dimiliki oleh pemerintah negara di mana perusahaan tersebut berbasis. Dengan power yang dimiliki, pemerintah negara basisnya dapat mengintervensi pemerintah negara manapun di seluruh dunia di mana anak perusahaan multinasional itu beroperasi. Kita mungkin belum melupakan kasus Blok Cepu di Jawa Tengah tahun lalu. Kita melihat bagaimana niat pemerintah Republik Indonesia untuk tidak memperpanjang kontrak pengelolaan tambang kaya minyak itu dengan PT. Exxon Oil, anak perusahaan multinasional Exxon Mobile Corp. yang berbasis di Amerika Serikat dan menyerahkan pengelolaan nya kepada Pertamina, setelah kontrak dengan PT. Exxon Oil berakhir harus kandas setelah kunjungan diplomatik Menteri Luar Negeri Amerika Serikat ke Indonesia. Kunjungan itu bukannya tanpa maksud, Pemerintah Amerika Serikat memanfaatkan power yang mereka miliki untuk menekan Pemerintah Indonesia agar mengembalikan pengelolaan Blok Cepu kepada PT. Exxon Oil. Hasilnya pun dapat ditebak, akibat diplomasi yang luar biasa itu, Pemerintah Indonesia setuju untuk mengembalikan pengelolaan Blok Cepu kepada PT. Exxon Oil, walaupun dengan perbandingan keuntungan yang tidak masuk akal yaitu 100 : 0. artinya Pemerintah Indonesia hanya memperoleh pemasukan dari sektor pajak saja. Contoh kasus lain dapat kita lihat dari bagaimana pemilik perusahaan–perusahaan multinasional mendesak Pemerintah Amerika Serikat untuk segera menarik pasukannya dari Irak. Hal ini tidak lepas dari kepentingan bisnis mereka di Timur Tengah. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa perang, konflik, atau kerusuhan dapat menghancurkan bisnis karena kehilangan pasar atau bahkan sumber bahan baku. Tidak hanya itu, perusahaan multinasional juga mencoba ,memanfaakan power dan intervensi negara basisnya untuk mendapatkan pajak yang rendah, permudahan perizinan, pasar bebas, dan sebagainya di negara operasinya.

Lalu apa yang diperoleh oleh pemerintah negara basis induk perusahaan multinasional tersebut dari tindakannya tersebut ? Pemerintah negara tersebut tentu akan mendapatkan insentif atau lumbung kekayaan baru untuk semakin memantapkan pelayanannya pada publik negaranya. Seperti yang kita ketahui, bahwa akumulasi modal yang besar yang terkumpul dari seluruh dunia di negara basis perusahaan multinasional tersebut akan menghasilkan pajak yang besar pula bagi negara tersebut. Pajak besar bagi negara akan menjamin kesejahteraan penduduk negara tersebut.

Dari gambaran tersebut, kita bisa melihat bagaimana suatu interdependensi terjalindi antara negara dan perusahaan multinasional. Negara membutuhkan perusahaan multinasional sebagai sumber penghasilan pajak negara, sedangkan perusahaan multinasional membutuhkan negara sebagai pelindung bagi kelangsungan operasi bisnisnya di seluruh dunia.

Hambatan Tarif dan Non-Tarif

Untuk melindungi produksi dalam negerinya dari ancaman produk sejenis yang diproduksi di luar negeri, maka pemerintah suatu negara biasanya akan menerapkan atau mangeluarkan suatu kebijakan perdagangan internasional di bidang impor . kebijhakan ini, secara langsung maupun tidak langsung pasti akan mempengaruhi struktur, komposisi, dan kelancaran usaha untuk mendorong / melindungi pertumbuhan industri dalam negeri (domestik) dan penghematan devisa negara.

Kebijakan perdagangan internasional di bidang impor dapat dikelompokkan menjadi dua macam, yaitu kebijakan hambatan tarif (tariff barrier) dan kebijakan hambatan non-tarif (non-tariff barrier).

A. Hambatan Tarif (Tariff Barrier)
Hambatan tarif (tariff barrier) adalah suatu kebijakan proteksionis terhadap barang – barang produksi dalam negeri dari ancaman membanjirnya barang – barang sejenis yang diimpor dari luar negeri, dengan cara menarik / mengenakan pungutan bea masuk kepada setiap barang impor yang masuk untuk dipakai /dikomsumsi habis di dalam negeri.

B. Hambatan Non-Tarif (Non-Tariff Barrier)
Hambatan non-tarif (non-tarif barrier) adalah berbagai kebijakan perdagangan selain bea masuk yang dapat menimbulkan distorsi, sehingga mengurangi potensi manfaat perdagangan internasional (Dr. Hamdy Hady).
A.M. Rugman dan R.M. Hodgetts mengelompokkan hambatan non-tarif (non-tariff barrier) sebagai berikut :

1. Pembatasan spesifik (specific limitation) :

a. Larangan impor secara mutlak

b. Pembatasan impor (quota system)
Kuota adalah pembatasan fisik secara kuantitatif yang dilakukan atas pemasukan barang (kuota impor) dan pengeluaran barang (kuota ekspor) dari / ke suatu negara untuk melindungi kepentingan industri dan konsumen.

c. Peraturan atau ketentuan teknis untuk impor produk tertentu

d. Peraturan kesehatan / karantina

e. Peraturan pertahanan dan keamanan negara

f. Peraturan kebudayaan

g. Perizinan impor (import licence)

h. Embargo

i. Hambatan pemasaran / marketing

2. Peraturan bea cukai (customs administration rules)

a. Tatalaksana impor tertentu (procedure)

b. Penetapan harga pabean

c. Penetapan forex rate (kurs valas) dan pengawasan devisa (forex control)

d. Consulat formalities

e. Packaging / labelling regulations

f. Documentation needed

g. Quality and testing standard

h. Pungutan administasi (fees)

i. Tariff classification

3. Partisipasi pemerintah (government participation)

a. Kebijakan pengadaan pemerintah

b. Subsidi dan insentif ekspor
Subsidi adalah kebijakan pemerintah untuk memberikan perlindungan atau bantuan kepada indusrti dalam negeri dalam bentuk keringanan pajak, pengembalian pajak, fasilitas kredit, subsidi harga, dan lain – lain.

c. Countervaling duties

d. Domestic assistance programs

e. Trade-diverting

4. Import charges

a. Import deposits

b. Supplementary duties

c. Variable levies

Proses Penentuan Harga dalam Perdagangan Internasional

Kompetisi harga yang terjadi antara pembeli dan penjual dalam perdagangan internasional sangat berperan dalam menentukan . Kompetisi inilah yang kemudian memicu penjual yang berupaya untuk meningkatkan harga barangnya dan akan menyebabkan para pembeli untuk mencari penjual lainnya. Nilai tukar tersendiri yang dimiliki oleh setiap negara atas apa yang mereka produksi untuk diperdagangkan dalam pasar dunia ikut memberikan kontribusi bagi proses penentuan harga dalam perdagangan internasional. Dalam hal ini, para penjual akan berusaha untuk menawarkan harga yang tinggi terhadap para pembeli dengan ancaman untuk menjualnya kepada pembeli lain. Begitu pula dengan para pembeli yang berusaha untuk meminta harga yang paling rendah atas apa yang ingin mereka beli dengan ancaman untuk membeli kepada penjual lainnya. Hal ini akan melahirkan kompetisi dalam pasar yang dapat menyebabkan ketidakstabilan harga. Sehingga menimbulkan kecenderungan adanya keseragaman harga dalam pasaran internasional.

Ekonomi-Politik Internasional

Pasca Perang Dingin, perubahan dan pergeseran yang cukup signifikan terjadi dalam kajian dan prilaku hubungan internasional. Jika sebelumnya, masalah militer menjadi salah satu fokus kajian dan tindakan suatu negara dalam hubungan internasional di samping masalah politik dan ideologi, maka dewasa ini setelah berakhirnya Perang Dingin, masalah ekonomi ternyata telah menjadi alasan utama suatu negara melakukan interaksi dengan negara lain. Dengan alasan yang sama, bahkan dapat mempengaruhi suatu proses pengambilan kebijakan (politik), baik dalam skopa domestik, regional, maupun internasional.

Kondisi seperti itu kemudian melahirkan suatu studi baru dalam hubungan internasional yang kemudian dikenal sebagai Ekonomi-Politik Internasional. Studi Ekonomi-Politik Internasional ini kemudian menjadi sangat dominan dalam kajian hubungan internasional hingga dewasa ini.
Beberapa pakar memberikan definisi atau pengertian mengenai Ekonomi-Politik Internasional, di antaranya :

1. Robert Gilpin
Ekonomi-Politik Internasional adalah interaksi global antara pengejaran kekuasaan (politik) dan pengejaran kekayaan (ekonomi).

2. Anthony Downs dan Bruno Frey
Ekonomi-Politik Internasional adalah aplikasi metodologi formal ekonomi yang disebut model aktor rasional, untuk semua tipe perilaku manusia.

3. Frieden dan Lake
Ekonomi-Politik Internasional adalah “the study of the interplay of economics and politics in the world arena”.

4. Dr. Mohtar mas’oed
Ekonomi-Politik Internasional adalah studi tentang saling–kaitan dan interaksi antara fenomena politik dengan ekonomi, antara “negara” dengan “pasar”, antara lingkungan domestik dengan yang internasional, dan antara pemerintah dengan masyarakat.

5. Balaam
Ekonomi-Politik Internasional adalah bidang studi yang menganalisa masalah yang muncul dari eksistensi paralel dan interaksi dinamik “negara dan pasar” di dunia modern.

Definisi –definisi di atas cukup menggambarkan bagi kita mengenai kajian Ekonomi-Politik Internasional yang menjadi sangat populer di masa sekarang.

Hubungan antara ekonomi dan politik dewasa ini sering mengalami tumpang tindih. Dalam beberapa kasus, sangat sulit untuk membedakan apakah politik yang menentukan perekonomian ataukah perekonomian yang menentukan kebijakan politik. Untuk dapat memahami lebih jauh, berikut ini beberapa paradigma yang sangat dominan dalam mempengaruhi kajian Ekonomi-Politik Internasional :

1. Merkantilisme
Paradigma ini menganggap pentingnya pemerintah atau komunitas politik untuk menguasai secara penuh dan dominan perekonomian. Bagi merkantilisme, perekonomian internasional tidak lebih sebagai arena konflik kepentingan nasional daripada sebuah fora kerjasama yang saling menguntungkan, sehingga keuntungan bagi suatu negara menjadi kerugian bagi negara lain. Dalam hal ini, “negara” menjadi aktor utama dalam ekonomi-politik global.

2. Liberalisme Ekonomi
Paradigma ini sangat vokal dalam kritiknya terhadap dominasi negara atau komunitas politik yang tidak terbatas dalam mengatur dan menentukan perekonomian. Menurut analisis paradigma liberalisme, perekonomian seharusnya berjalan secara bebas (free trade) menurut hukum ekonomisnya tanpa campur tangan negara ataupun komunitas politik lainnya. Karena itulah, maka aktor utama dalam ekonomi politik global menurut paradigma liberalisme adalah perusahaan multinasional dan individu.

3. Marxisme
Marxisme melihat perekonomian menurut paradigma liberal sebagai ajang eksploitasi dan perbedaan antar kelas sosial, khususnya antara kelas borjuis dan kelas proletar. Kelas yang dominan dalam perekonomian juga dominan secara politik. Pembangunan ekonomi yang terjadi berlangsung secara tidak seimbang bahkan mengalami kontradiksi baik antar negara maupun kelas sosial.

Ketiga paradigma itu menjadi sangat dominan dalam mewarnai wacana Ekonomi-Politik Internasional dan menjadi landasan dalam mengkaji isu maupun fenomena ekonomi dan politik global. Dalam beberapa masa terakhir, isu yang sangat dominan diperbincangkan adalah keterbelakangan dan kemiskinan di negara – negara dunia ketiga yang tentunya kontradiktif dengan pesatnya kemajuan yang dialami oleh negara–negara dunia pertama.


Menurut saya sendiri, Ekonomi-Politik Internasional adalah suatu studi yang membahas atau mengkaji tentang bagaimana interaksi atau hubungan antara perekonomian dengan pengambilan suatu kebijakan politik dalam fora internasional.

REFERENSI :
Georg Sorensen dan Robert Jackson, 2005. Pengantar Studi Hubungan Internasional. Pustaka Pelajar:Jogjakarta.
Mohtar Mas’oed,2003.Ekonomi-Politik Internasional dan Pembangunan.Pustaka Pelajar:Jogjakarta.