Pages

EKSISTENSI INDONESIA DALAM DEWAN KEAMANAN PBB (Penetapan Resolusi 1803 terhadap Iran)

Tuesday, June 7, 2011 | at 1:00 AM

 A. Latar Belakang Masalah
            Indonesia adalah salah satu negara yang menginginkan perdamaian juga dan keharmonisan dalam membina hubungan baik dan kerjasama dengan negara-negara lain di dunia. Begitupula dalam upaya untuk tetap menjaga ketertiban dunia dalam rangka mewujudkan perdamaian dunia. Sesuai dengan politik luar negeri Indonesia yang bersifat Bebas-Aktif, Indonesia selalu berupaya untuk mengedepankan prinsip-prinsip kerjasama antar negara, dengan penekanan pada prioritas-prioritas kepentingan nasional Indonesia.
Peran sentral Indonesia dalam lahirnya gerakan Non-Blok adalah tinta emas betapa Indonesia pernah menjadi negara penting di kancah internasional. Umar menegaskan keterlibatan Indonesia dalam perdamaian dunia adalah mandat konstitusi. Menurutnya, keterlibatan Indonesia di kancah internasional tidak asal-asalan atau sekeder unjuk muka. Di samping sejarah peranan penting Indonesia pada masa lalu, saat ini Indonesia dilihat sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia dengan karakter moderat. Di samping itu, Indonesia juga diakui sebagai salah satu negara paling demokratis ke-3 di dunia. Paling tidak kedua hal ini cukup membantu memberikan citra positif terhadap Indonesia yang bisa mengangkat kepercayaan dunia luar terhadap Indonesia.[1]
            Dalam kasus nuklir Iran misalnya, posisi Indonesia sebenarnya sangat dilematis. Hal ini disebabkan di satu sisi tingkat ketergantungan Indonesia terhadap negara-negara barat masih sangat tinggi, sedangkan di sisi yang lainnya, Indonesia adalah negeri yang berpenduduk mayoritas muslim terbesar di dunia. Posisi inilah yang membuat Indonesia memberikan dukungan yang bersyarat kepada Iran dalam program nuklirnya. Indonesia hanya mendukung Teheran sejauh program proliferasi nuklir tersebut hanya untuk kepentingan damai yaitu sebagai sumber energi alternatif. Pemerintah Indonesia tidak mendukung Teheran jika teknologi tersebut dikembangkan menjadi bom nuklir.
Dukungan kondisional Indonesia itu adalah untuk mencegah agar tidak teralienasi dari Barat. Sebaliknya, jika Jakarta menolak rencana Iran secara mutlak maka tindakan itu bisa menurunkan dukungan mayoritas umat Islam terhadap pemerintah. Disamping itu, mendukung proliferasi damai Iran juga memiliki dasar strategis karena Indonesia akan melakukan hal yang sama dengan tujuan yang sama. Kemudian, menolak mendukung Teheran akan menyulitkan Indonesia untuk memperoleh dana investasi segar bernilai sekitar 600 juta US dollar di sektor negeri sebagaimana yang disepakati dengan Iran.
Dalam konflik ini, Indonesia juga mengambil sikap menolak opsi atau aksi militer terhadap Iran. Pertama, karena Indonesia masih trauma dengan pretext yang dipakai untuk menyerang dan menduduki Irak yang ternyata tidak menemukan stok senjata pemusnah massal. Belum lagi, gerakan perlawanan global tidak mampu mengubah ambisi Bush menyerang Irak.[2] Indonsia kuatir kasus serupa bisa terulang pada Iran. Kedua, opsi tadi bisa berdampak negatif pada stabilitas domestik Indonesia. Ketiga, aksi tersebut bisa mempersulit upaya Indonesia untuk menjadi penengah dalam berbagai isu global akibat peristiwa 11 September 2001.
Posisi dan sikap di atas barangkali sudah berada pada titik yang optimal dalam konteks kebijakan luar negeri Indonesia. Pragmatisme tadi beresonansi dengan kredo lama kebijakan luar negeri Indonesia yang diperkenalkan oleh Bung Hatta tahun 1948 yang "bebas" dan "aktif". "Bebas" di sini tidak bermakna "netral" atau mengambil "jarak yang sama" dalam berbagi persoalan dunia, tetapi "aktif" dalam kontribusi menemukan solusi terbaik, tentunya dalam rangka kesinambungan dan kesejahteraan Indonesia.
Pada Maret 2008, dunia  dikejutkan ketika rancangan resolusi DK-PBB nomor 1803 untuk sanksi Iran. Resolusi 1803 tahun 2008 itu menambah sanksi terhadap Iran antara lain berupa penambahan larangan bepergian dan pembekuan aset para pejabat Iran yang terkait dengan program pengembangan nuklir serta menerapkan larangan bepergian terhadap mereka yang terlibat banyak dalam aktivitas pengembangan nuklir Iran.Dan untuk pertama kalinya, larangan untuk melakukan perdagangan dengan Iran juga akan diterapkan terhadap produk-produk untuk penggunaan militer maupun sipil. Sanksi juga akan mencakup pemberlakuan pengawasan keuangan terhadap dua bank yang dicurigai terlibat dalam kegiatan pengembangan nuklir sementara semua negara diminta untuk 'berhati-hati' memberikan kredit, jaminan ataupun asuransi kepada mereka. Selain itu, inspeksi juga akan dilakukan terhadap kapal-kapal yang dicurigai membawa barang terlarang baik dari maupun ke Iran.
 Resolusi DK PBB nomor 1803 yang disponsori Prancis dan Inggris itu disahkan dengan suara 14-0-1. Dari 15 anggota DK-PBB, 14 menyetujui, 0 menentang, dan 1 yang abstain, yaitu Indonesia. Indonesia saat ini adalah satu dari 10 anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB untuk dua tahun ke depan. Sikap Indonesia ini tentunya dinilai secara ragam, bergantung pada siapa dan dari sudut mana menilainya. Sikap abstain ini cukup mengecewakan negara-negara besar anggota Dewan Keamanan PBB. Lobi yang mereka lakukan agar Indonesia ikut mendukung resolusi sanksi ketiga kepada Iran ini cukup intens dan mendesak.
Indonesia selalu berpandangan bahwa solusi damai melalui jalur diplomasi adalah penyelesaian atas segala non proliferasi nuklir. Selain itu, Indonesia juga mengakui hak semua negara untuk mengembangkan tenaga nuklir untuk kepentingan damai, dan oleh karenanya Indonesia percaya kepada Badan Enegri Atom Internasional untuk melakukan fungsinya untuk menverifikasi kegiatan-kegiatan pengembangan nuklir negara-negara anggota.
Alasan utama Indonesia untuk memilih "abstain" adalah bahwa resolusi itu mengabaikan laporan Badan Energi Atom Internasional (IAEA) yang mengatakan bahwa Iran telah cenderung kooperatif dengan lembaga itu. Ketua badan tersebut, El-baradei, dalam banyak kesempatan telah menyampaikan hal itu dengan jelas. Indonesia menilai bahwa permasalahan nuklir Iran seharusnya diselesaikan melalui forum IAEA, dan bukan Dewan Keamanan PBB. Indonesia menyadari bahwa dari enam poin yang diprogramkan badan nuklir dunia, lima di antaranya telah dipatuhi Iran. Sehingga keluarnya resolusi tersebut dianggap sangat mengada-ada oleh Indonesia. Pengesahan resolusi DK PBB nomor 1803  maupun yang sebelumnya oleh sejumlah anggota Dewan Keamanan terhadap program nuklir damai Iran, tidak memenuhi standar minimum keabsahan dan ketentuan hukum. Sebagai contoh, ia menyebut bahwa isu program nuklir damai Iran dibawa ke Dewan Keamanan padahal Iran tidak melanggar perjanjian perlindungan komprehensif NPT (Traktat Non-Proliferasi Nuklir).[3]          
Langkah Indonesia yang memutuskan untuk memilih 'abstain', disayangkan oleh sejumlah anggota Dewan Keamanan PBB, termasuk oleh Rusia seperti yang disampaikan oleh masing-masing duta besarnya, yaitu Vitaly Churkin, yang menyatakan menyayangkan tidak tercapainya konsensus.[4] Namun mereka menghormati posisi Indonesia tersebut. Indonesia menjadi barometer kepentingan mayoritas negara-negara di luar negara maju. Ditambah lagi dengan status sebagai negara muslim terbesar, peran Indonesia bagi dunia Islam sangat menentukan. Di DK PBB sendiri, Indonesia bukanlah satu-satunya negara berkembang dan negara berpenduduk muslim. Selain lima negara pemegang hak veto, yaitu Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Rusia,dan China, masih ada 10 anggota tidak tetap, yaitu Afrika Selatan, Libya, Vietnam, Belgia, Italia, Kroasia, Panama, Kosta Rika, dan Burkina Faso.
Di DK PBB Negara- negara berkembang,seperti Afsel, Vietnam, Kosta Rika, dan Burkina Faso justru terseret ke lingkaran negara-negara besar (pemegang hak veto) sehingga menyetujui keluarnya Resolusi 1803. Bahkan, Libya negara yang oleh Barat dianggap sama seperti Iran sebagai exis of evil kali ini justru berdiri di belakang AS.Hanya Indonesia yang muncul dengan opini berbeda atas isu nuklir Iran. sikap "non alignment" (ketidak berpihakan) kepada siapa dan atas tekanan siapaun dan sikap independensi dalam Resolusi DK PBB nomor 1803  adalah sikap negara Indonesia sebagai negara berdaulat. Sikap ini akan semakin menjadikan Indonesia sebagai negara besar untuk membangun martabat dan harga diri di mata internasional. sikap tegas dan independen Indonesia ini akan selalu menjadi dasar berpijak bagi siapa saja yang mengambil keputusan kedepan.
Dunia memang mengimpikan sebuah sikap yang tidak larut mengikuti arus kepentingan negara-negara kuat. Indonesia diharapkan mampu mempertahankan semangat Konferensi Bandung yang tidak terombang-ambing ke arah mana kuatnya angin bertiup.
            Berdasarkan pemaparan di atas dan melihat kondisi realitas aktual yang terjadi, maka penulis tertarik untuk mengangkat sebuah penelitian yang berjudul:
“Eksistensi Indonesia Dalam DK PBB: Penetapan Resolusi 1803 Terhadap Iran”

B. Batasan dan Rumusan Masalah
1.    Batasan Masalah
Lahirnya Resolusi DK PBB 1803 (2008) di tengah hasil-hasil positif yang dicapai dalam perundingan Iran-IAEA bukan disebabkan masalah legal dan teknis, tetapi karena tiadanya political trust dan perbedaan kepentingan strategis di Timur Tengah antara Iran dan Barat. Karena itu, abstain adalah sikap terbaik Indonesia terhadap Resolusi DK PBB 1803 (2008). Yang harus digarisbawahi adalah apa pun pilihan kebijakan luar negeri kita, seharusnya semuanya itu didasarkan pada kepentingan nasional. Jangan sampai national interest dikalahkan oleh tekanan pihak luar.Lebih penting dari semua itu, kesamaan pandangan antara pemerintah dan parlemen guna mengefektifkan politik bebas aktif. Presiden Ahmadinejaad dan rakyat Iran tentu tidak menutup mata atas apa yang telah dilakukan Presiden SBY dan masyarakat Indonesia terkait isu nuklir Iran. Buktinya, tak kurang dari 7 memorandum of understanding (MoU) berbagai proyek strategis ditandatangani kedua pemimpin.
2.    Rumusan Masalah
Dari bahasan yang telah penulis uraikan dalam latar belakang masalah, maka penulis merumuskan penelitian ini untuk menjawab pertanyaan:
1.    Bagaimana dunia internasional memandang Indonesia dengan kepentingan nasionalnya dalam masalah nuklir Iran?
2.    Apa tantangan Indonesia ke depan di DK PBB dengan sikap abstainnya pada Resolusi DK PBB nomor 1803 tentang nuklir Iran?

C. Tujuan Dan Kegunaan Penelitian
1.    Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk:
1.    Mengetahui pandangan dunia terhadap Indonesia dengan kepentingan nasionalnya.
2.    Mengetahui tantangan Indonesia kedepan di DK PBB dengan sikap abstainnya pada resolusi DK PBB nomor 1803 tentang nuklir Iran.
2.    Kegunaan Penelitian
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai berikut :
1.    Penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan bagi pengembangan studi Hubungan Internasional di masa mendatang.
2.    Penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi dan menjadi bahan kajian para penstudi Hubungan Internasional serta pemerhati masalah-masalah internasional.
3.    Penelitian ini diharapkan pula dapat menjadi masukan bagi berbagai pihak dan para pengambil kebijakan.

D. Kerangka Konseptual
Secara tradisional, hubungan internasional dikaji dengan memperhatikan aspek politik saja, lebih sempit lagi mengenai hubungan di antara negara-negara yang saling berinteraksi dan dampaknya terhadap mereka sendiri satu sama lainnya. Dalam hal ini, kita akan mencoba untuk mengkaji sebuah analisa mengenai eksistensi sebuah negara dalam sebuah forum yang berbaebntuk lembaga internasional, yaitu Perserikatan Bangsa-Bangsa. Suatu hal atau kajian yang sangat penting mengingat ini menyangkut prospek suatu negara, dalam hal ini Indonesia untuk mencitra positifkan dirinya di mata dunia internasional.
Apa yang kita saksikan bahwa akhir-akhir ini, pemerintah Indonesia nampak semakin meningkatkan keterlibatannya dalam upaya penyelesaian konflik-konflik internasional. Belum lama ini Indonesia bersama beberapa negara Muslim lain menyuarakan protes keras terhadap upaya penggalian komplek masjidil al-Aqsa yang dilakukan Israel. Adalah Indonesia yang mempelopori kerjasama antara Organisasi Koferensi Islam (OKI), negara-negara Liga Arab dan Gerakan Non-Blok (GNB) untuk mengeluarkan pernyataan bersama mengecam penggalian Israel atas pelataran masjid Al-Aqsa. Lebih jauh, Indonesia membawa surat protes tersebut ke meja Sekjen PBB.[5] Begitupula dalam upaya Pemerintah Indonesia mempelopori penyelesaian krisis yang terjadi akibat pengembangan dan pengayaan nuklir Iran.
Indonesia mengakui hak semua negara untuk mengembangkan tenaga nuklir untuk kepentingan damai. Indonesia selalu berpandangan bahwa solusi damai melalui jalur diplomasi, dan bukan penggunaan senjata adalah penyelesaian atas segala non-proliferasi nuklir. Oleh sebab itu, Pemerintah Indonesia memilih untuk abstain dalam proses keluarnya resolusi PBB nomor 1803.
Pemerintah Indonesia berusaha untuk menempuh jalan damai mengingat besarnya dampak yang bias muncul akibat perang atau agresi yang mungkin jadi solusi bagi permasalahan ini. Hal ini tentunya senada dengan kekhawatiran mantan Sekretaris Jenderal PBB, Koffi Annan yang pernah menyampaikan bahwa untuk mereka yang merasa bahwa ncaman terbesar masa depan ketertiban internasional adalah penggunaan kekuatan senjata tanpa adanya mandat PBB.[6]
Langkah berbeda yang diambil oleh Pemerintah Indonesia ini tentunya menjadi citra tersendiri atas sikap dan kebijakannya. Apalagi, hampir keseluruhan anggota Dewan Keamanan yang lainnya menyatakan mendukung keluarnya resolusi tersebut. Dari fakta ini, kita dapat melihat bahwa Pemerintah Indonesia menjaga kepentingan nasionalnya di masing-masing pihak, baik itu di Iran maupun di sesame negara-negara anggota DK PBB, khususnya negara-negara pemegang hak veto.

E. Metode Penelitian
1.    Tipe Penelitian
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode eksplanatif. Metode eksplanatif bertujuan untuk menjelaskan fakta-fakta maupun faktor-faktor yang mempengaruhi kebijakan dan politik luar negeri Indonesia untuk bisa menampakkan eksistensinya di Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
2.    Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah telaah pustaka (library research) yaitu dengan cara mengumpulkan data dari literatur yang berhubungan dengan permasalahan yang akan dibahas, dan kemudian menganalisanya. Literatur ini berupa buku-buku, dokumen, jurnal-jurnal, majalah, surat kabar, dan situs-situs internet ataupun laporan-laporan yang berkaitan dengan permasalahan yang akan penulis teliti.
3.    Jenis Data
Dalam penulisan ini, peneliti menggunakan data sekunder dari berbagai literatur terkait. Adapun data sekunder yang dibutuhkan adalah data mengenai politik luar negeri indonesia, pengayaan nuklir Iran, dan mengenai resolusi 1803 PBB.

4.    Teknik Analisis Data
Teknik analisis data yang penulis gunakan dalam penulisan ini adalah teknik analisis data kualitatif, dimana permasalahan digambarkan berdasarkan fakta-fakta yang ada kemudian dihubungkan antara fakta yang satu dengan fakta yang lainnya, untuk kemudian ditarik sebuah kesimpulan.
5.    Metode Penulisan.
Metode penulisan yang penulis gunakan adalah metode deduktif, dimana penulis terlebih dahulu akan menggambarkan secara umum, lalu kemudian menarik kesimpulan yang bersifat khusus.




DAFTAR PUSTAKA
Buku
Sihbudi, Riza.2007. Menyandera Timur Tengah, Kebijakan AS dan Israel atas Negara-Negara Muslim. Mizan, Jakarta.

Jurnal
Editorial.2008.Dari Indonesia Untuk Perdamaian Dunia, Center fo Religious & Cross-cultural Studies’ Jurnal, Episode 24,21 April 2008

Internet
http://resolusi 1803.detik.com/index.php/detik.read/tahun/2008/bulan/04/tgl/5/ time/19
http://kapanlagi.com/resolusi/1803/tahun/2008/bulan/4/tgl/1/time/21

Koran
Republika, 3 Desember 2007. Indonesia, Solusi Peradaban Dunia.


[1] Editorial.2008.Dari Indonesia Untuk Perdamaian Dunia, Center fo Religious & Cross-cultural Studies’ Jurnal, Episode 24,21 April 2008
[2] Riza Sihbudi.2007. Menyandera Timur Tengah, Kebijakan AS dan Israel atas Negara-Negara Muslim. Mizan, Jakarta. Hal.148.
[3] Lihat di http://resolusi 1803.detik.com/index.php/detik.read/tahun/2008/bulan/04/tgl/5/time/19
[4] Lihat di http://kapanlagi.com/resolusi/1803/tahun/2008/bulan/4/tgl/1/time/21
[5] Republika, 3 Desember 2007. Indonesia, Solusi Peradaban Dunia.hal. 8.
[6] http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.dikutip pada tanggal 3 Mei 2008 pukul 20.00 

Yang ini rencana masa depan yang nda jadi kukerja...
semuanya gara-gara intervensi penentuan judul skripsi dari Ketua Jurusan waktu itu.. 

KONFLIK INDONESIA-SINGAPURA MENGENAI REKLAMASI PANTAI


A.  Sekilas Konflik Indonesia-Singapura Mengenai Reklamasi Pantai
            Sebagaimana diketahui bahwa timbulnya persengketaan antara negara-negara tidak saja dipengaruhi oleh isu persilangan kedaulatan antara negara-negara dalam masalah teritorial tetapi juga isu ekonomi, politik, sampai environmentalis. Walaupun Konvensi Hukum Laut PBB telah diratifikasi pada 1982 di Teluk Montego, Jamaica pada 10 Desember 1982, namun pemecahan masalah mengenai perbatasan di lautan di berbagai kawasan selalu menemui jalan buntu. Dapat kita lihat pada contoh kasus Laut Cina Selatan yang dipersengketakan oleh beberapa negara di kawasan Asia Timur, dan yang hangat beberapa waktu lalu adalah sengketa Blok Ambalat di Perairan Sulawesi antara Indonesia dan Malaysia.
Sebagaimana masalah perbatasan di wilayah laut ini, maka kasus reklamasi pantai yang dilakukan Singapura dalam rangka memperluas wilayahnya, adalah merupakan fenomena yang akan mengganggu eksistensi perbatasan dengan negara yang berbatasan langsung, yaitu Indonesia dan Malaysia. Bagi Indonesia, masalah ini dapat mengganggu integritas teritorial negara sebab akibat perluasan wilayah itu maka perairan yang merupakan jalur internasional di Selat Singapura akan tergeser dan semakin sempit dan otomatis mempersempit pula perairan Indonesia di wilayah itu . 
Singapura merupakan negara dengan jumlah penduduk sekitar 4 juta jiwa yang sebagian besar adalah etnis Tionghoa, pertumbuhan ekonominya yang sangat cepat menjadikan negara ini melambung diantara negara-negara ASEAN lainnya. Seiring dengan pertumbuhan ekonomi ini, Singapura yang mengandalkan 63% industri jasa dan 27% barang produksi mengharuskan mencari alternatif dalam menambah wilayahnya yang terbatas untuk perluasan kawasan Bandara Internasional Changi serta kawasan Industri sekitarnya.
Dengan demikian, jalan satu-satunya yang dimiliki Singapura adalah dengan mereklamasi pantai-pantainya. Singapura melihat tanah sebagai salah satu kepentingan nasional yang utama. Negeri ini sudah sejak tahun 1960 memiliki rencana jangka panjang atas tanah ini. Cerainya mereka dari Malaysia di akhir tahun 1950-an dengan tanah yang kecil, membuat mereka menyadari betul keterbatasan dan arti penting tanah.[1]
Rencana tersebut muncul karena adanya pertimbangannya bahwa, jumlah pulau yang kecil. Kedua, antisipasi terhadap jumlah penduduk yang akan berkembang. Ketiga, pertimbangan ekonomi dan bisnis lainnya.[2] Untuk menindaklanjuti rencana tersebut, Singapura pun memulai reklamasi pada 1978. Sejak saat itu luas wilayah Singapura terus bertambah, sampai saat ini saja penambahan wilayahnya telah mencapai 100 km2. Dari data Koran TEMPO menyebutkan pada tahun 1990 luas negara Singapura adalah 580 km2, tapi peta pada tahun 2010 menjadi 760 km2, artinya bertambah 31% dibanding tahun 1990.[3]
Indonesia sebagai negara yang berdaulat, memiliki hak untuk mempertahankan setiap jengkal tanahnya. Hal ini sesuai dengan konsep wawasan nusantara, bahwa terdapat dua objek pandangan yaitu: objek pandangan dari dalam keluar (internal view point) dan objek pandangan dari luar ke dalam (internal view point), dua objek pandangan ini sama pentingnya.[4] Objek pandangan dari dalam keluar adalah objek pandangan terhadap berbagai persoalan yang menyangkut keutuhan wilayah Wawasan Nusantara itu sendiri. Sedangkan objek pandangan dari luar ke dalam yaitu objek pandangan yang khusus melakukan studi terhadap atau wilayah yang langsung berpengaruh terhadap eksistensi Wawasan Nusantara.
Dampak yang diraskan Indonesia sebagai dampak ditimbulkan dari adanya reklamasi pantai yang dilakukan oleh Singapura yaitu :
1.      Berkurangnya batas territorial Indonesia. Pasir yang yang digunakan oleh Singapura untuk mengadakan reklamasi adalah pasir yang diambil dari pulau-pulau kecil yang merupakan batas terluar negara Indonesia. Akibatnya pulau-pulau tersebut menjadi tenggelam, dan batas territorial yang digunakan oleh Indonesia menjadi hilang pula. Perbatasan adalah suatu garis riil atau imajiner yang menandai batas yurisdiksi tertentu suatu negara. Perbatasan teritorial atau sering disebut sebagai perbatasan politik, bersifat tiga dimensi yang mencakup daratan, perairan, dan ruang udara. Perbatasan dapat berbentuk:[5]
a.       Perbatasan alamiah (natural topographical) yang memiliki ciri-ciri fisik khusus seperti sungai-sungai, pegunungan, danau, pantai, pulau atau karang.
b.      Perbatasan buatan/artificial, seperti garis lintang dan garis bujur.
Dari kedua bentuk perbatasan tersebut, perbatasan alamiah dipandang lebih memuaskan dari pada perbatasan buatan. Akan tetapi perbatasan buatan yang dituangkan dalam traktat-traktat lebih menjamin ketepatan lokasi meskipun sering menimbulkan permasalahan lingkungan seperti pemisahan kelompok etnis, pembagian tanah adat, aliran sungai, maupun hak-hak tradisional.[6]
2.      Rusaknya ekosistem laut. Pengambilan pasir laut secara massal akan mengakibatkan tenggelamnya sebuah pulau, sehingga ekosistem laut yang berada di sekitarnya akan pula menjadi hilang.
3.      Hilangnya asset perikanan yang berada disekitar pulau tersebut. Hilangnya  ekosistem laut, otomatis akan menghilangkan potensi perikanan dan sumber laut lainnya yang berada di perairan tersebut.
Dari masalah reklamasi pantai ini, yang menjadi inti keberatan dari Indonesia adalah mengenai luas wilayah dan juga mengenai kedaulatannya sebagai negara kepulauan. Konsep kedaulatan merupakan sebuah langkah yang sangat penting dalam perkembangan negara modern. Munculnya ide kedaulatan memberikan status kesejajaran dan independen bagi setiap negara sebagai aktor dalam hubungan internasional, kedaulatan teritorial menjadi hak negara untuk mengontrol lingkungan domestik dan kepentingan internasional tanpa ada campur tangan dari negara lain. Mengenai kedaulatan teritorial negara, lebih lanjut Pareira mengemukakan:
Pengakuan kedaulatan berfungsi sebagai akta politik yang menjelaskan konsekuenasi legalitas hukum. Oleh karena itu, tema pembicaraan mengenai kedaulatan eksternal sebuah negara atau kedaulatan dari perspektif Hubungan Internasional, selalu harus melalui wilayah pembahasan politik terlebih dahulu sebelum menjadi suatu ketentuan hukum.[7]

            Namun, dalam batas-batas tertentu kedaulatan ini tunduk pada pembatasan-pembatasan jika bertentangan dengan apa yang telah diatur dalam hukum internasional, sebagaimana yang dikemukakan oleh I Wayan Parthiana:
Pembatasan-pembatasan itu sendiri tidak lain adalah hukum internasional dan kedaulatan dari sesama negara lainnya. Suatu negara yang berdaulat tetap tunduk pada hukum internasional maupun tidak boleh melanggar atau merugikan kedaulatan negara lainnya.[8]

Cara penetapan perbatasan dilakukan berdasarkan:[9]
  1. Ketentuan-ketentuan tidak tertulis (kebiasaan)
  2. Ketentuan-ketentuan tertulis (traktat-traktat dan perjanjian)
Ketentuan tidak tertulis umumnya diperoleh berdasarkan petunjuk-petunjuk yang sifatnya praktis seperti ras, bahasa, cara hidup, kebudayaan yang berbeda atau ciri-ciri alamiah yang telah lama diakui sebagai batas tradisional, atau pernyataan-pernyataan yang dikeluarkan oleh pengausa local, atau kepala adat/kepala suku. Perbatasan-perbatasan semacam ini pada dasarnya sulit untuk dijadikan sebagai bukti hukum jika terjadi sengketa, namun metode ini sangat kuat artinya untuk menunjang penetapan yang lebih akurat melalui ketentuan-ketentuan tertulis.
Pada ketentuan tertulis dipakai untuk lebih menjamin keakuratan batas-batas wilayah dan dapat dijadikan bukti hukum jika terjadi sengketa. Ketentuan-ketentuan tertulis umumnya berupa dokumen-dokumen, peta-peta, perjanjian-perjanjian perbatasan yang disusun berdasarkan hasil survey dan pemetaan yang seksama dan disusun dalam waktu cukup lama. Survey dan pemetaan perbatasan ini umumnya melibatkan dua belah pihak, dengan membentuk komite bersama seperti antara Indonesia-Papua New Guini yang dinamakan Join Technical Committee for Survey and Democration of the Boundary and Maping of the Border Areas. Guna menjamin keadilan dan menghindarkan salah penafsiran di kemudian hari.[10]
            Melihat dampak yang dirasakan, maka pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai hal guna mengatasi persoalan tersebut, diantaranya telah melakukan protes kepada pemerintah Singapura akan hal tesebut.

B.  Resolusi Konflik
Konflik yang melanda Indonesia dengan Singapura mengenai masalah reklamasi pantai merupakan konflik yang melanda kedua negara. Namun sejauh ini, masalah kedua negara belum sampai ke tahap mediasi pihak ketiga. Kedua negara masih mampu untuk menyelesaikan masalah ini bersama.
Indonesia telah melakukan kebijakan untuk memperketat ekspor pasir lautnya ke Singapura, sebab diduga banyak kapal Singapura yang melakukan pencurian pasir laut. Selain itu pengawasan kepada setiap kapal yang mengangkut pasir laut dari wilayah Indonesia ke Singapura.
Dari pihak Singapura, mereka tidak mengeluarkan kebijakan yang seketat Indonesia. Hal ini sangat beralasan sebab mereka sangat berkepentingan dalam hal pasir laut ini. Namun pihak Singapura sudah mau menanggapi protes yang dilancarkan oleh pemerintah Indonesia, dan mau bekerjasama dengan pihak Indonesia. Sebab pihak Singapura masih membutuhkan pasir laut dari Indonesia yang akan digunakannya untuk memperluas wilayah pantainya.


[1] Huala Adolf, Tragedi Sipadan-Ligitan Babak Kedua?, Kompas, Senin 14 Februari 2005
[2] Ibid.
[3]  Kronologi Larangan Ekspor Pasir Laut, http://www.geopangea.or.id/kliping/37.shtml, diakses 15 Januari 2005
[4]Sumitro L.S. Danuredjo, Hukum Internasional Laut Indonesia, Bharatara, Jakarta, 1971, hal. 34
[5] H. Mochtar Hasan, Hukum Tertulis Tentang Pengaturan Batas-batas Wilayah Negara, Proyek Pusat Perencanaan Pengembangan Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, 1993, hal.16-17)
[6] Ibid
[7]Ibid, hal. 96
[8]I Wayan Parthiana, Pengantar Hukum Internasional, CV. Mandar Maju, Bandung, 1990, hal. 60
[9] Ibid
[10] Ibid

Tugasnya orang-orang tua (Cakra Bastian, Rusdin, Andini Eka Putra, dan Aswin Baharuddin...hheheheeh *PEACE!!!) yang sempat nangkring di laptop-Ku...

VLAAMS BELANG; ANTARA ETNONASIONALISME DAN DISKRIMINASI


Vlaams Belang merupakan salah satu partai politik yang ada di Belgia dengan aliran atau garis politik yang ekstrim nasionalis, bahkan cenderung radikal. Sejarah didirikannya partai politik ini (Vlaams Belang) bermula sebagai wadah atau kendaraan politik yang membawa kepentingan orang-orang Flandria, wilayah negara Belgia yang dihuni oleh penduduk yang kebanyakan berbahasa Belanda.  Berangkat dari sejarah inilah, maka partai ini dinamakan sebagai  Vlaams Belang, artinya kepentingan Vlaanderen (orang-orang Flandria). Tuntutan utama yang coba untuk diartikulasikan adalah menuntut kemerdekaan bagi wilayah Flandria. Seperti apa yang ada dalam kenyataan, bahwa wilayah yang bernama Flandria tersebut merupakan wilayah yang sangat kaya raya akan berbagai sumber kekayaan alam, akan tetapi memperoleh perlakuan yang berbeda dari Pemerintah Negara Federal Belgia dengan penduduk yang menghuni wilayah Walonia yang miskin di dekat Perancis.
Kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Negara Federal Belgia mengenai wilayah Walonia yang lebih diperhatikan bukan tanpa alasan. Pemerintah federal berasumsi bahwa daerah Walonia yang relatif miskin, lebih butuh suntikan dana dari Brussel daripada wilayah Flandria yang kaya. Warga Flandria sendiri bahkan menganggap diri mereka sebagai donatur warga Walonia. Akan tetapi, bagi sebagian orang di Flandria, hal tersebut tidaklah adil mengingat kedua wilayah seharusnya mampu mengurus diri sendiri, apalagi mereka berada dalam payung negara federal. Dari situlah asal seruan yang semakin kuat di kawasan Flandria untuk bersikap keras dan keluar dari negara federasi Belgia. Partai Vlaams Belang kemudian mengambil peran sebagai motor penggerak dalam upaya realisasi seruan tersebut.
Perbedaan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah federal di Brussel ini kemudian memberikan dampak yang lebih luas dengan tercipta dan semakin kuatnya semangat etnonasionalisme orang-orang Flandria. Ibukota Brussel acapkali menjadi ajang pertikaian bahasa. Dengan 35 kotamadya di sekitarnya, ibukota Belgia itu menjadi sebuah distrik khusus dengan dua bahasa. Dalam Pemilihan Umum misalnya, Partai Vlaams Belang dengan garis politiknya yang ekstrim kanan mencoba memanfaatkan keadaan yang kritis seperti ini. Dengan memanfaatkan etnonasionalisme yang sudah terbentuk pada masyarakat wilayah Flandria, mereka menyuarakan untuk sebuah pemisahan diri (disintegrasi) keluar dari negara federasi Belgia. Walaupun hal tersebut hanya menjadi suatu bualan politik saja mengingat sebagian besar politisi Flandria, khususnya yang berasal dari partai-partai tradisional sama sekali tidak ingin memisahkan diri, karena itu berarti resiko politik dan keuangan yang besar.
Di wilayah Flandria, tidak hanya terdapat satu partai saja (Vlaams Belang), akan tetapi masih ada beberapa partai tradisional yang jauh lebih realistis dalam memberikan seruan politiknya. Partai-partai tradisional tersebut juga semakin gencar menyerukan soal kepentingan "nasional" warga Flandria. Akan tetapi, mereka tidak mendukung ide pemisahan diri Flandria yang kaya atau penghapusan negara federal Belgia, melainkan mereka menuntut wewenang lebih bagi pemerintah regional atau secara halus disebut distrik. Hal ini terutama mengenai wewenang atau hak pada sektor sosial-ekonomi seperti kesehatan dan lapangan pekerjaan.
Mengingat urgensi dan sentralnya wacana pembagian wewenagn ini bagi Belgia sendiri dan dampaknya secara langsung terhadap wilayah lainnya, yaitu Walonia, maka para politisi berbahasa Prancis di negara bagian Walonia dengan tegas menyatakan ketidaksepahamnya dengan hal ini. Mereka menganggap seruan ini lebih sebagai usaha rahasia untuk menggerogoti negara federal Belgia, terutama di bidang keuangan. Ini sekali lagi menunjukkan bobot pertikaian politik tersebut, namun bukan isinya. Diskusi yang sudah lama tentang pembagian wewenang antara pemerintah regional dan federal Belgia sebenarnya berkisar tentang uang. Flandria tidak ingin menginvestasi uang yang tidak perlu untuk kawasan Walonia yang struktur ekonominya lemah.
Menentang “Islamisasi Eropa”
Sebagaimana umumnya partai atau kelompok nasionalis yang ekstrim, Vlaams Belang menentang sangat keras goncangan atau goyangan ideologis yang bisa merusak atau mengancam keseimbangan dalam sistem politik mereka, apalagi kemungkinan akan adanya sistem tandingan yang lebih baik yang dapat mengancam eksistensinya, khususnya dalam merebut dukungan mayoritas dari warga negara. Partai Vlaams Belang mengidentifikasi salah satu masalah adalah perkembangan islam, khususnya di Eropa. Kelompok sayap kanan ini takut akan adanya kebangkitan Islam di Eropa yang ditandai dengan menguatnya kekuatan politik muslim di sejumlah negara Eropa. 
Bagaimanapun, secara historis, islam pernah menjadi kekuatan yang menakutkan secara politik terhadap pemerintah negara-negara Kristen di Eropa pada masa lalu. ketakutan akan kebangkitan Isam sebagi kekuatan politik ini tentunya bisa mengancam eksistensi partai-partai nasionalis garis keras, tidak hanya di Belgia, melainkan di seluruh Eropa. Maka wajar saja jika muncul berbagai aksi massa "menentang Islamisasi Eropa" yang berlangsung di beberapa negara, termasuk di Brussels ibukota Belgia. Aksi tersebut umumnya disertai dengan bentrokan antara aparat kepolisian dan peserta aksi untuk mempertegas sikap dan penolakan mereka terhadap islamisasi Eropa.
Sikap yang dimiliki oleh partai ekstrim kanan, khusunya Vlaams Belang dengan ketakutannya terhadap islam sebenarnya sangat tidak beralasan. Alasan sesungguhnya adalah bahwa mereka berusaha untuk tetap mengikat simpati rakyat Belgia di wilayah Flandia yang umumnya masih ortodoks dengan ke-Kristen-an mereka dan menjadikan Islam sebagai alasan untuk bersatu. Selanjutnya melempar dan mengaikan berbagai wacana yang menyerang Pemerinah federal Belgia dengan mengatakan ketidakberpihakan Pemerintah terhadap kepentingan dan aspirasi masyarakat di Flandria.
Dengan demikian, dapat menjadi satu alasan utama pemisahan diri wilayah Flandria dari negara federal Belgia dan mereka, Vlaams Belang sudah ada di front terdepan sebagai pemimpin. Jadi, seandainya kemudian partai-partai tradisional Flandria memilih untuk berubah sikap,  maka mereka akan terkesan mengikut pada garis perjuangan Vlaams Belang. Karena sesungguhnya, pencitraan perjuangan untuk kemerdekaan wilayah Flandria sudah dimiliki mutlak oleh Vlaams Belang.

DEVELOPMENTALISME; Konsep Gagal Neoliberalisme (Studi kasus: Indonesia)

Setelah Perang Dunia kedua, menjadi era baru dalam tatanan interaksi transnasional khususnya bagi negara-negara di kawasan Asia, Afrika, dan Amerika Latin. Masa tersebut merupakan masa dekolonisasi bagi penjajahan bangsa-bangsa Barat untuk kemudian menciptakan tatanan dunia yang dihuni oleh orang-orang yang sama dan sederajat menurut harkat dan martabat kemanusiaan. Banyak negara di Afrika, Asia, maupun Amerika yang memperoleh kemerdekaannya begitu saja sebagai sebuah hadiah pemberian pemerintah negara penjajahnya. Akan tetapi, sebagian yang lainnya memperolehnya melalui jalan perjuangan panjang yang memakan banyak biaya, materi, dan moral.
Bagi negara-negara yang baru merdeka tersebut, tentunya berada dalam kondisi sedang mencari konsep atau sistem yang ideal untuk diterapkan dalam sistem politik dan pemerintahan negaranya kelak. Beberapa negara mungkin memiliki konsep sistem ideal yang akan diterapkannya, apalagi bagi mereka yang memperoleh kemerdekaannya melalui perjuangan panjang dan melelahkan. Akan tetapi, konsep yang dikembangkannya umumnya berideologi sosialis yang berakar dari bacaan-bacaan para founding father-nya mengenai anti penindasan, konsep kebebasan menentukan nasib sendiri sebagai sebuah nation-state, dan penolakan terhadap eksploitasi imperialisme. Hal ini kemudian akan membenturkannya pada sebuah tembok negara-negara maju penentu arah pertumbuhan dunia yang tidak menyepakatinya karena perbedaan ideologisehingga dengan mudahnya memicu konflik internal di dalam negara tersebut. Sementara sebagian besar yang lainnya sangat kabur dan tidak mempunyai visi dan konsep yang ideal akan dibawa ke mana negara baru yang dinaunginya, yang diperolehnya secara tiba-tiba sebagai pemberian penjajah barat pasca dekolonisasi.
Konsep Developmentalisme
Negara-negara maju kemudian menawarkan sebuah konsep yang dianggap baik untuk diterapkan dalam sistem pemerintahan di negara-negara yang baru saja memperoleh kemerdekaannya. Sebuah konsep pembangunan (developmentalisme) yang dianggap mampu untuk memperbaiki kehidupan sosial masyarakat negara-negara dunia ketiga. Pembangunan ini dianggap sebagai upaya-upaya untuk memperoleh kesejahteraan atau taraf hidup yang lebih baik. Dengan bantuan melimpah dari Amerika Serikat dan organisasi swasta, satu generasi baru ilmuwan politik, ekonomi, dan para ahli sosiologi, psikologi, antropologi, serta ahli kependudukan menghasilkan karya-karya disertasi dan monograf tentang Dunia Ketiga. Negara-negara maju kemudian merekomendasikan pilihan untuk beralih dan menerapkan konsep pembangunan kepada negara-negara berkembang guna mewujudkan tujuan negaranya dalam menciptakan kesejahteraan bagi penduduknya.
Para penganut teori ini percaya bahwa segala sesuatu menuju perubahan dapat dicapai dengan pembangunan (developmentalisme). Mereka juga meyakini bahwa tradisionalisme dianggap sebagai masalah dan harus disingkirkan segera (Mansour Fakih). Pemahaman akan pembangunan ini kemudian diasumsikan dapat menjadi solusi dari berbagai macam persoalan sosial di negara-negara berkembang seperti kemiskinan, keterbelakangan, dan berbagai masalah ekonomi lainnya.
Pembangunan atau developmentalisme sebagai sebuah ideologi mulai dicanangnkan di akhir Perang Dunia Kedua sebagai agenda untuk menyelamatkan Eropa dan seluruh dunia dari pengaruh sosialisme dan komunisme yang didegungkan oleh Uni Soviet. Amerika Serikat kemudian tampil di depan sebagai penyokong utama agenda developmentalisme ini. Pada tahun 1950-an Amerika Serikat menjadi pemimpin dunia sejak pelaksanaan Marshall Plan yang diperlukan membangun kembali Eropa Barat setelah Perang Dunia Kedua.
Sementara itu, Uni Soviet juga telah melakukan perluasan komunisme di seantero jagad. Uni Soviet memperluas pengaruh politiknya sampai di Eropa Timur dan Asia, antara lain di Cina dan Korea. Hal ini mendorong Amerika Serikat untuk berusaha memperluas pengaruh politiknya selain Eropa Barat, sebagai salah satu usaha membendung penyuburan ideologi komunisme.sementara itu, seperti yang telah dipaparkan sebelumnya bahwa di Asia, Afrika, dan Amerika Latin sedang bertumbuh banyak negara-negara baru yang sedang berusaha mencari model-model pembangunan yang bisa digunakan sebagai contoh untuk membangun ekonominya dan mencapai kemerdekaan politiknya. Dalam situasi dunia seperti ini bisa dipahami jika elit politik Amerika Serikat memberikan dorongan dan fasilitas bagi ilmuwan untuk mempelajari permasalahan Dunia Ketiga. Kebijakan ini diperlukan sebagai langkah awal untuk membantu membangun ekonomi dan kestabilan politik Dunia Ketiga, seraya untuk menghindari kemungkinan jatuhnya negara baru tersebut ke pangkuan Uni Soviet (Arief Budiman).
Para ahli, dengan pandangannya masing-masing, secara umum memaparkan tentang konsep pembangunan negara seperti yang pernah dialami oleh maysarakat di negara-negara Eropa, khusunya Eropa Barat. Mereka pada umumnya berasumsi bahwa negara-negara berkembang pada hari ini sedang berada pada level yang pernah pula dialami oleh negara-negara Eropa beberapa abad sebelumnya. Oleh sebab itu, untuk berdiri sejajar dengan masyarakat dan negara-negara maju di Eropa dan Amerika Utara, dibutuhkan sebuah pengelolaan sistem politik dan pemerintahan yang sistematis dan berkelanjutan bagi negara-negara dunia ketiga tersebut. Hal ini sekaligus membicarakan dan merumuskan strategi dan perencanaan pembangunan, perdagangan internasional, transfer teknologi, investasi, yang kesemuanya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di negara-negara Dunia Ketiga. Beberapa ilmuwan seperti WW Rostow, Micahel Todaro, Arthur Lewis, Hollis Chenery, Everett Hagen dan sebagainya memberikan argument-argumen tersendiri mengenai hal tersebut.
Pada tahun 1960-an, ahli sejarah perekonomian dari Amerika Serikat WW Rostow menyarankan bagi negara-negara Dunia Ketiga untuk mengikuti tahap pertumbuhan ekonomi (the stages of economic development), yaitu :
1.   Tahap Masyarakat Tradisional (Traditional Society)
2.   Tahap Masyarakat Transisi (Transitional Stage) dan Persiapan untuk Tinggal Landas
3.   Tahap Tinggal Landas (Take Off)
4.   Tahap Gerakan Menuju Pematangan (Drive to Maturity)
5.   Tahap Komsumsi Massa Tingkat Tinggi (High Mass Consumption)
Tahapan seperti disebutkan di atas pernah dialami oleh sebagian besar negara-negara Eropa dalam perkembangannya hingga menjadi seperti sekarang ini. Hal ini pulalah yang diharapkan untuk dapat diikuti oleh negara-negara Dunia Ketiga agar dapat mengejar ketertinggalannya dari negara-negara maju di Eropa dan Amerika. Akan tetapi, tanpa disadari bahwa hal inilah yang kemudian menjadi titik kritik dari teori dan ideologi developmentalisme ini. Overgeneralisasi yang terjadi dan keyakinan buta akan mampu diterapkannya model pembangunan seperti ini ke semua negara di seluruh dunia menjadikannya gagal dalam mengatasi permasalahan yang kemudian terjadi dan semakin membesar. Begitupula bahwa konsep pembangunan tersebut harus mengabaikan analisa mengenai potensi alam, karakter, perilaku dan watak masyarakat serta lingkungan di mana teori tersebut akan diterapkan. Setiap negara diajak untuk bermimpi menjadi negara industry maju dengan standarisasi dan visualisasi seperti yang ada di Eropa dan Amerika Utara. Maka wajar saja jika setiap negara hendak menjadi seperti Amerika dan Jerman yang maju dalam industry berat seperti elektronik dan mesin-mesin, dan kendaraan dengan mulai meninggalkan cara hidup tradisional seperti bertani dan berkebun, walaupun negara-negara tersebut memiliki potensi dalam bidang tersebut.
PembangunanIsme Indonesia
Pembangunan dalam arti di atas di mulai di Indonesia sejak awal 1970-an di masa-masa awal berkuasanya rezim Orde Baru. Ketika dalam sebuah kunjungannya ke Indonesia, WW Rostow merekomendasikan teorinya untuk diterapkan di Indonesia. Penguasa Indonesia pada masa itu, Soeharto, menyambut baik usulan Rostow, maka jadilah kebijakan-kebijakan ekonomi politik Orde Baru selanjutnya mengikuti arus aliran developmentalisme. Pemerintah Indonesia pada masa itu kemudian meminta saran dan usulan dari beberapa pakar (teknokrat), yang dikemudian hari begitu dominan dalam menentukan arah dan kebijakan politik Orde Baru. Mereka yang kemudian dikenal sebagai “Mafia Barkeley” seperti Ali Murtopo, Sudjono Humardhani, dan sebagainya tersebut merumuskan berbagai kebijakan pembangunan yang akan diaplikasikan dalam pelaksanaan sistem pemerintahan di Indonesia. Gagasan mereka dianggap akan mampu menyelamatkan Indonesia dari “sakitnya” akibat keterlibatannya dengan pengaruh ideologi komunisme semasa Orde Lama.
Gagasan dan teori pembangunan ini kemudian bahkan telah dianggap sebagai “agama baru” karena mampu menjanjikan untuk dapat memecahkan masalah-masalah sosial seperti kemiskinan dan keterbelakangan yang dialami oleh berjuta-juta masyarakat di Indonesia. Istilah pembangunan atau development tersebut telah menyebar dan digunakan sebagai visi, teori, dan proses yang diyakini kebenaran dan keampuhannya oleh masyarakat secara luas. Setiap program Pembangunan menunjukkan dampak yang berbeda tergantung pada konsep dan lensa Pembangunan yang digunakan (Mansour Fakih).
Ada beberapa program pembangunan yang kemudian direncanakan oleh Pemerintah pada waktu itu, seperti Pembangunan Lima Tahun (PELITA), dan Pembangunan Jangka Panjang (PJP) setelah 25 tahun sejak PELITA pertama. Beberapa agenda kemudian diprogramkan, yang menurut subjektivitas penulis adalah agenda-agenda positivistic semata dan merupakan agenda untuk melanggengkan kekuasaan. Perencanaan selama 25 tahun tentunya mustahil untuk terwujud dalam beberapa pucuk kepemimpinan yang berbeda, walaupun mempunyai visi yang sama, karena masing-masing kepala mempunyai penafsiran dan rumusan metodologinya sendiri dalam upaya mewujudkan visinya tersebut. Bahkan Penjelasan kemajuan ekonomi Orde Baru melalui penjelasan statistik, layak untuk dipertanyakan. Sebab statistik bisa saja digunakan sebagai manipulasi semata bahkan digunakan sebagai pembenaran guna menutupi kesenjangan yang terjadi antar masyarakat. Apalagi ini terjadi dalam suatu sistem negara otoritarian yang sangat tertutup dan menentang kebebasan erargumen yang dapat mengancam stabilitas politik. Pada kenyataannya, premis angka pertumbuhan ekonomi yang tinggi berarti kondisi ekonomi yang baik hanya bualan (Anis Ananta). Hal ini karena ternyata masih banyak saja jumlah orang miskin, pengangguran, dan kelaparan di negeri ini.
Pembangunan di Indonesia pada masa itu dicitrakan identik dengan pertumbuhan ekonomi, dengan indikator bahwa sebuah masyarakat dinilai berhasil melaksanakan pembangunan bila pertumbuhan ekonomi masyarakat tersebut cukup tinggi. Dengan demikian, yang diukur adalah produktivitas masyarakat atau produktivitas negara dalam setiap tahunnya. Secara teknis ilmu ekonomi, ukuran yang digunakan untuk mengihitung produktivitas adalah Gross National Product (GNP) dan Gross Domestic Product (GDP). Suatu hal yang sangat tidak adil, mengingat banyak orang yang pada dasarnya tidak tersentuh manfaat dari sistem pembangunan ini. Beberapa orang kaya mungkin mendapatkan keuntungan berpuluh kali lipat dari pendapatan seratus penduduk yang menjadi buruh di pabriknya. Pendapatan besar tersebut tentunya akan mampu menutupi penghasilan kecil buruhnya, jika dikumulasikan dan kemudian dibagi rata sebesar jumlah penduduk Indonesia. Dalam angka, kita akan mendapatkan nilai yang bisa saja menunjukkan indikasi keberhasilan pembangunan di Indonesia.
Sebuah negara yang tinggi produktivitasnya, dan merata pendapatan penduduknya, sebenarnya bisa saja berada dalam sebuah proses untuk menjadi semakin miskin. Hal ini disebabkan karena pembangunan yang menghasilkan produktivitas yang tinggi itu sering tidak memperdulikan dampak terhadap lingkungannya, yaitu lingkungan yang semakin rusak dan sumber daya alam yang semakin terkuras. Sementara itu percepatan bagi alam untuk melakukan rehabilitasi lebih lambat dari percepatan perusakan sumber alam tersebut (Arief Budiman). Pembangunan yang terjadi di Indonesia adalah bagaimana menjual asset-aset negara dan kekayaan alam rakyat Indonesia untuk diolah dan diatur sendiri oleh pihak asing, tanpa kontribusi sebesar keuntungan yang diperoleh perusahaan, investor, dan negara basis perusahaan tersebut.
Selanjutnya, atas nama pembangunan, pemerintah juga sering memberangus kritik yang muncul dari masyarakat. Kritik tersebut dinilai dapat mengganggu stabilitas politik. Hal tersebut dilakukan karena mengangap bahwa stabilitas politik adalah sarana penting untuk memungkinkan pelaksanaan pembangunan (Arief Budiman). Ideologi ini benar-benar telah dijadikan alat untuk memberangus protes rakyat. Kita bisa melihat cotoh kecil bagaimana semua kata yang dicurigai akan mengingatkan memory kolektif rakyat akan masa lalu diburamkan. kata "buruh" misalnya, dirubah menjadi "karyawan" melalui Pembinaan Pusat Bahasa. Bahkan ilmu-ilmu sosial di bawah kungkungan developmentalisme atau pembangunanIsme Indonesia sekedar berfungsi sebagai "pertukangan, punya daya besar tetapi membudak, seperti serdadu" (Ariel Heryanto). Pengembangan ilmu-ilmu sosial semua termanifestasikan dalam wujud rekayasa pengetahuan guna menunjang kebijakan rezim yang ada (Soeharto). Sebab, ilmu sosial di Indonesia, pinjam bahasa Soedjatmoko, sekedar "studi pesanan untuk memoles citra kebijakan dan diarahkan untuk menciptakan proyek". Artinya, ilmu sosial dibajak dan ilmuwannya hanya menjadi makelar rezim kekuasaan, seperti kelompok Mafia Barkeley tersebut.
Begitulah gambaran bagaimana pelaksanaan pembangunan di Indonesia. Sebuah agenda yang benar-benar rapi dan berlangsung dalam waktu yang lama. Lantas mengapa tidak ada yang berani mengusiknya? Bukankah agenda tersebut malah membelenggu kebebasan rakyat? Mengapa negara-negara maju tidak melakukan intervensi lagi?sejumlah pertanyaan yang bisa kita jawab dengan singkat. Karena agenda developmentalisme merupakan agenda global yang dikomandoi oleh negara-negara maju sebagai proyek neoliberalisme guna memudahkan jalannya untuk menancapkan kukunya di negara-negara Dunia Ketiga. Hal ini sekaligus untuk membendung upaya Uni Soviet untuk memperluas pengaruhnya. Untuk itu, mereka membutuhkan kekuatan yang besar untuk bisa dikendalikan dalam mengatur rakyat di negara-negara tersebut. Umumnya, mereka menggunakan tangan militer dalam hal seperti ini.
Akan tetapi terlepas dari semua agenda yang menyangkut kepentingan negara-negara maju tersebut, teori dan paham developmentalisme ini telah gagal dalam membangun negara-negara Dunia Ketiga dan melepaskan mereka dari belenggu permasalahan sosial yang dihadapinya.