Hari-hari belakangan, kosa kata seperti Bitcoin,
Ethereum, BNB, Hive, hingga Dogecoin menjadi semakin akrab di telinga kita. Yup!
Betul, kata-kata tersebut adalah mata-mata uang kripto atau cryptocurrencies yang menjadi semakin
populer dan familiar diperdagangkan melalui berbagai aplikasi online trading.
Seiring meningkatnya
transaksi perdagangan mata uang kripto, dengan Bitcoin sebagai yang tertinggi
dalam penetapan nilai tukarnya, aktifitasnya pun semakin marak dan menjangkau
pengguna yang beragam di berbagai negara, tak terkecuali Indonesia. Momentum
ini tentu saja didukung oleh kemajuan teknologi informasi yang memungkinkan
siapa saja terlibat dalam aktifitas perdagangan mata uang kripto ini. dengan
perangkat seperti komputer, laptop, hingga ponsel pintar, seseorang dapat
menjadi pelaku perdagangan ribuan mata uang digital ini. Sebut saja
platform-platform tersohor seperti Binance, Coinbase, Upbit, sampai Tokocrypto yang cukup populer digunakan di Indonesia.
Mata
Uang Kripto Dari Mana?
Mata uang kripto, di
awal kehadirannya dianggap sebagai mata uang alternatif saja, yang diciptakan
dari serangkaian kode digital tertentu, yang disebut sebagai blockchain. Teknologi blockchain memungkinkan aset digital
pada tiga hal, yaitu: 1) dapat diakses real-time;
2) perubahan yang dialaminya sangat transparan; dan 3) tidak dapat diduplikasi
dan dilacak pemiliknya.
Secara konsep, ide mata
uang kripto bisa dilacak sejak tahun 1980-an ketika David Chaum, ilmuwan komputer
dan matematikawan dari Amerika Serikat, menemukan algoritma khusus yang
dikembangkannya hingga melahirkan mata uang digital bernama DigiCash pada tahun
1990-an.
Satoshi Nakamoto
menjadi nama penting dalam perkembangan mata uang kripto, ketika pada tahun
2008 dia merilis buku “Bitcoin – A Peer to Peer Electronic Cash System” yang
mengkonseptualisasikan blockchain
dalam komputer. Di tahun berikutnya, Nakamoto mengimplementasikan blockchain pada bitcoin core yang digunakan sebagai buku besar untuk mencatat
transaksi yang terjadi di dalam jaringannya. Dengan teknologi pencatatan
inilah, Bitcoin (BTC) kemudian dirilis sebagai mata uang kripto pertama yang
terdesentralisasi secara penuh.
Perilisan Bitcoin
sebagai mata uang digital, kemudian diikuti oleh kemunculan mata-mata uang
kripto lainnya. Hingga saat ini, telah terdapat ribuan jenis mata uang kripto
yang bisa dipertukarkan. Beberapa yang populer, di antaranya Ethereum (ETH),
BNB (BNB), Dogecoin (DOGE), Litecoin (LTC), Toko Token (TKO), dan lain-lain.
Grafik pertukaran mata uang kripto (source: tokocrypto.com) |
Cara Kerja Mata Uang Kripto
Sifat mata uang kripto
yang terdesentralisasi menyebabkan kontrol dan pengelolaan nilainya ada pada
pengguna mata uang melalui penggunaan internet, bukan pada otoritas sebagaimana
mata uang konvensional yang dikontrol oleh Bank Sentral.
Karena sifatnya yang
digital, maka tentu saja uang kripto tidak memiliki bentuk fisik yang
menyebabkan cara penggunaan dan penyimpanannya berbeda dengan uang konvensional
yang kita gunakan sehari-hari. Begitupula dengan pertukarannya, dilakukan
melalui perdagangan di dunia digital atau di dalam jaringan yang terhubung
dengan internet.
Perdagangan mata uang
kripto termasuk jenis investasi yang beresiko tinggi karena perubahan nilai
atau harga yang terjadi bisa terjadi sangat ekstrim. Selain itu, karena
aktifitasnya yang harus berada di dalam jaringan internet, perlu dipastikan
langkah yang harus diambil untuk menjaga aset tetap aman dan terlindung dari
kejahatan internet. Di Indonesia, nampak perlu memperhatikan legalitas perusahaan
penyedia platform pertukaran mata uang digital ini, apakah telah terdaftar di
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian
Perdagangan Republik Indonesia atau belum. Registrasi pada Bappebti memastikan
bahwa platform yang digunakan untuk pertukaran dimiliki oleh perusahaan yang
memenuhi syarat, kredible, dan bertanggung jawab.
Resiko-resiko di atas
harus dipahami sebelum memulai jual-beli aset pada platform atau aplikasi
perdagangan kripto. Pertukaran yang dilakukan secara digital mengharuskan
seseorang membuka rekening (akun) pada platform perdagangan mata uang kripto.
Tokocrypto dan Toko Token (TKO)
Berbicara tentang
platform perdagangan mata uang digital, ada Tokocrypto yang populer dan banyak
digunakan di Indonesia bersama beberapa aplikasi lainnya. Mengenai pengoperasian,
Tokocrypto dapat digunakan dengan basis websiste atau aplikasi pada smartphone,
Android maupun iOS. Penerapannya cukup mudah dengan proses registrasi yang
cepat, fitur-fitur yang membantu, dan informasi yang update pada blognya.
Dalam hal keamanan
penggunaan di Indonesia, Tokocrypto merupakan platform perdagangan aset kripto
pertama yang mendapatkan legalitas dengan izin pengawasan dari Bappebti dan
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Republik Indonesia. Jadi
bisa dikatakan bahwa aplikasi Tokocrypto sudah aman dan terjamin untuk
digunakan di Indonesia.
Kemudian, untuk pengembangan perdagangannya, Tokocrypto didukung dan bekerjasama dengan Binance, perusahaan dengan platform pertukaran mata uang kripto terbesar di dunia dari sisi volume. Binance juga mendukung pengembangan proyek blockchain Tokocrypto yang menghasilkan TKO sebagai salah satu aset kripto potensial untuk dipertukarkan.
Proses
Registrasi di Tokocrypto
Tampilan layar registrasi pada website Tokocrypto |
Terakhir, adalah
bagaimana proses mendapatkan akun di Tokocrypto. Secara sederhana, prosesnya
sebagai berikut:
Proses
Pendaftaran Akun
1. Lakukan
registrasi pada website Tokocrypto pada link ini.
2. Jika
memilih melakukan registrasi melalui aplikasi di Android atau iOS, silakan
unduh aplikasinya, isi data, dan selesaikan registrasinya dengan klik daftar
sekarang.
3. Pastikan
mengisi formulir dengan benar. Masukkan nama, nomor KTP, dan email yang valid
untuk menghindari penolakan aplikasi.
4. Cek
kembali isian formulir dan klik submit
atau kirim.
5. Jika
memiliki akun di Binance, pendaftaran di Tokocrypto juga bisa dilakukan dengan
menghubungkan langsung akun Binance tersebut.
Verifikasi
KYC
Verifikasi Know Your Customer (KYC) merupakan
tahapan Otentifkasi Identitas level 1 pada Tokocrypto sebagai syarat untuk mulai melakukan pertukaran. Namun demikian, jika
hanya sampai pada verifikasi level 1, maka jumlah penarikan per hari masih
dibatasi pada nilai tertentu yang dikonversi ke dalam BTC maupun BIDR.
Verifikasi pada tahap lebih tinggi, yaitu level 2 memungkinan penarikan dengan
jumlah lebih besar.
Berikut ini langkah
verifikasi KYC di Tokocrypto:
1. Siapkan
KTP atau kartu identitas yang sesuai dengan regisrasi sebelumnya
2. Login
ke Tokocrypto dan cari menu Identifikasi Otentifikasi, kemudian lakukan
verifikasi
3. Isi
informasi detail pelanggan (nama, kebangsaan, tanggal lahir, nomor telepon, dan
lain-lain)
4. Isi
formulir alamat tempat tinggal
5. Unggah
KTP dan isi data yang diperlukan sesuai KTP
6. Lakukan
swafoto dengan mengikuti instruksi pada aplikasi
7. Kirim
verifikasi KYC untuk diverifikasi oleh Tim Tokocrypto (proses verifikasi 0 s.d.
7 hari)
8. Jika
verifikasi gagal, silakan ajukan kembali dengan memastikan data yang diisikan
sudah benar sesuai identitas
9. Selesai
dan mulai pertukaran
Kurang lebih seperti
itu informasi dan perkenalan singkat mengenai mata uang kripto (cryptocurrency) dan di platform apa pertukaran direkomendasikan
untuk memulai perdagangan mata uang digital, khususnya di Indonesia.
Semoga bermanfaat dan selamat memulai trading!!
![]() |
source: tokocrypto.com |
0 comments:
Post a Comment