Pages

Hambatan Tarif dan Non-Tarif

Thursday, October 14, 2010 | at 9:14 AM

Untuk melindungi produksi dalam negerinya dari ancaman produk sejenis yang diproduksi di luar negeri, maka pemerintah suatu negara biasanya akan menerapkan atau mangeluarkan suatu kebijakan perdagangan internasional di bidang impor . kebijhakan ini, secara langsung maupun tidak langsung pasti akan mempengaruhi struktur, komposisi, dan kelancaran usaha untuk mendorong / melindungi pertumbuhan industri dalam negeri (domestik) dan penghematan devisa negara.

Kebijakan perdagangan internasional di bidang impor dapat dikelompokkan menjadi dua macam, yaitu kebijakan hambatan tarif (tariff barrier) dan kebijakan hambatan non-tarif (non-tariff barrier).

A. Hambatan Tarif (Tariff Barrier)
Hambatan tarif (tariff barrier) adalah suatu kebijakan proteksionis terhadap barang – barang produksi dalam negeri dari ancaman membanjirnya barang – barang sejenis yang diimpor dari luar negeri, dengan cara menarik / mengenakan pungutan bea masuk kepada setiap barang impor yang masuk untuk dipakai /dikomsumsi habis di dalam negeri.

B. Hambatan Non-Tarif (Non-Tariff Barrier)
Hambatan non-tarif (non-tarif barrier) adalah berbagai kebijakan perdagangan selain bea masuk yang dapat menimbulkan distorsi, sehingga mengurangi potensi manfaat perdagangan internasional (Dr. Hamdy Hady).
A.M. Rugman dan R.M. Hodgetts mengelompokkan hambatan non-tarif (non-tariff barrier) sebagai berikut :

1. Pembatasan spesifik (specific limitation) :

a. Larangan impor secara mutlak

b. Pembatasan impor (quota system)
Kuota adalah pembatasan fisik secara kuantitatif yang dilakukan atas pemasukan barang (kuota impor) dan pengeluaran barang (kuota ekspor) dari / ke suatu negara untuk melindungi kepentingan industri dan konsumen.

c. Peraturan atau ketentuan teknis untuk impor produk tertentu

d. Peraturan kesehatan / karantina

e. Peraturan pertahanan dan keamanan negara

f. Peraturan kebudayaan

g. Perizinan impor (import licence)

h. Embargo

i. Hambatan pemasaran / marketing

2. Peraturan bea cukai (customs administration rules)

a. Tatalaksana impor tertentu (procedure)

b. Penetapan harga pabean

c. Penetapan forex rate (kurs valas) dan pengawasan devisa (forex control)

d. Consulat formalities

e. Packaging / labelling regulations

f. Documentation needed

g. Quality and testing standard

h. Pungutan administasi (fees)

i. Tariff classification

3. Partisipasi pemerintah (government participation)

a. Kebijakan pengadaan pemerintah

b. Subsidi dan insentif ekspor
Subsidi adalah kebijakan pemerintah untuk memberikan perlindungan atau bantuan kepada indusrti dalam negeri dalam bentuk keringanan pajak, pengembalian pajak, fasilitas kredit, subsidi harga, dan lain – lain.

c. Countervaling duties

d. Domestic assistance programs

e. Trade-diverting

4. Import charges

a. Import deposits

b. Supplementary duties

c. Variable levies

0 comments: