Perusahaan multinasional (multinational corporations) adalah institusi bisnis yang berbasis di suatu negara, biasanya negara industri maju, yang memiliki cabang atau operator pendukung di negara lain. Dengan demikian, peruasahaan multinasional dapat kita definisikan sebagai institusi bisnis raksasa dengan modal besar yang beroperasi di seluruh dunia dengan fasilitas (peralatan) dan tenaga kerja yang dimilikinya sendiri. Walaupun tidak ada angka yang pasti tentang jumlah perusahaan multinasional, akan tetapi di seluruh dunia diperkirakan terdapat kurang lebih 10.000 perusahaan yang beroperasi. Mereka terdiri dari perusahaan – perusahaan elektronik, otomotif, tambang, dan sebagainya.
Bagi suatu perusahaan multinasional, yang terpenting adalah industri terus berjalan. Di dalam perusahaan multinasional, terdapat istilah industrial corporations, di mana barang-barang diproduksi di pabrik – pabrik yang terdapat di berbagai negara dan kemudian dijual kepada konsumen di berbagai negara pula di seluruh dunia. Keuntungan yang diperoleh tentunya akan mengalir ke induk perusahaan yang berbasis di negara industri maju di utara. Keuntungan yang diperolehnya jika diakumulasi dari sumber penjualan di seluruh dunia akan menjadi puluhan kali lipat dari modal yang telah dikeluarkan untuk memproduksi barangnya. Maka, tidaklah mengherankan jika pendapatan seorang pemilik perusahaan multinasional bisa jauh lebih besar daripada pendapatan nasional sebuah negara di Afrika atau di Asia.
Untuk menjamin kelangsungan operasi bisnisnya, perusahaan multinasional biasanya akan memanfaatkan power yang dimiliki oleh pemerintah negara di mana perusahaan tersebut berbasis. Dengan power yang dimiliki, pemerintah negara basisnya dapat mengintervensi pemerintah negara manapun di seluruh dunia di mana anak perusahaan multinasional itu beroperasi. Kita mungkin belum melupakan kasus Blok Cepu di Jawa Tengah tahun lalu. Kita melihat bagaimana niat pemerintah Republik Indonesia untuk tidak memperpanjang kontrak pengelolaan tambang kaya minyak itu dengan PT. Exxon Oil, anak perusahaan multinasional Exxon Mobile Corp. yang berbasis di Amerika Serikat dan menyerahkan pengelolaan nya kepada Pertamina, setelah kontrak dengan PT. Exxon Oil berakhir harus kandas setelah kunjungan diplomatik Menteri Luar Negeri Amerika Serikat ke Indonesia. Kunjungan itu bukannya tanpa maksud, Pemerintah Amerika Serikat memanfaatkan power yang mereka miliki untuk menekan Pemerintah Indonesia agar mengembalikan pengelolaan Blok Cepu kepada PT. Exxon Oil. Hasilnya pun dapat ditebak, akibat diplomasi yang luar biasa itu, Pemerintah Indonesia setuju untuk mengembalikan pengelolaan Blok Cepu kepada PT. Exxon Oil, walaupun dengan perbandingan keuntungan yang tidak masuk akal yaitu 100 : 0. artinya Pemerintah Indonesia hanya memperoleh pemasukan dari sektor pajak saja. Contoh kasus lain dapat kita lihat dari bagaimana pemilik perusahaan–perusahaan multinasional mendesak Pemerintah Amerika Serikat untuk segera menarik pasukannya dari Irak. Hal ini tidak lepas dari kepentingan bisnis mereka di Timur Tengah. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa perang, konflik, atau kerusuhan dapat menghancurkan bisnis karena kehilangan pasar atau bahkan sumber bahan baku. Tidak hanya itu, perusahaan multinasional juga mencoba ,memanfaakan power dan intervensi negara basisnya untuk mendapatkan pajak yang rendah, permudahan perizinan, pasar bebas, dan sebagainya di negara operasinya.
Lalu apa yang diperoleh oleh pemerintah negara basis induk perusahaan multinasional tersebut dari tindakannya tersebut ? Pemerintah negara tersebut tentu akan mendapatkan insentif atau lumbung kekayaan baru untuk semakin memantapkan pelayanannya pada publik negaranya. Seperti yang kita ketahui, bahwa akumulasi modal yang besar yang terkumpul dari seluruh dunia di negara basis perusahaan multinasional tersebut akan menghasilkan pajak yang besar pula bagi negara tersebut. Pajak besar bagi negara akan menjamin kesejahteraan penduduk negara tersebut.
Dari gambaran tersebut, kita bisa melihat bagaimana suatu interdependensi terjalindi antara negara dan perusahaan multinasional. Negara membutuhkan perusahaan multinasional sebagai sumber penghasilan pajak negara, sedangkan perusahaan multinasional membutuhkan negara sebagai pelindung bagi kelangsungan operasi bisnisnya di seluruh dunia.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment