Pages

Terorisme dan Kejahatan Transnasional

Friday, October 8, 2010 | at 9:00 PM

A. ILLEGAL LOGGING

1) Definisi dan Karakteristik Illegal Logging

Illegal Logging berasal dari kata dalam Bahasa Inggris yang terdiri atas dua kata yaitu Illegal dan logging. Illegal dapat diartikan sebagai gelap, tidak sah, liar atau yang merupakan pelanggaran. Sedangkan logging berarti penebangan atau pemotongan. Jadi illegal logging berdasarkan etimologisnya adalah penebangan liar atau penebangan yang dilakukan tanpa izin dari pihak yang memiliki otoritas atas kepemilikan hutan atau pohon tersebut dalam hal ini pemerintah. Sedangkan definisi illegal logging secara terminologi adalah segala bentuk kegiatan penebangan hutan, pengangkutan dan penjualan kayu yang dilakukan secara tidak sah atau tidak memiliki izin dari pemerintah menurut aturan hukum dan perundang – undangan yang berlaku di sebuah negara, termasuk Indonesia. Jadi, kegiatan illegal logging tidak hanya ditujukan pada kegiatan penebangan atau pembalakan liar tetapi juga menyangkut proses pengangkutan atau pemindahan kayu dari satu lokasi ke lokasi lain yang dilakukan secara tidak sah, gelap atau tidak memilki perizinan yang jelas. Begitupula dalam proses penjualan atau transkasi kayu dari pelaku logging ( masyarakat biasa ) kepada distributor lalu ke cukong atau pemilik modal yang kemudian dikapalkan keluar negeri yang berlangsung secara illegal/tidak sah juga termasuk dalam kejahatan illegal logging.

Dari hal – hal tersebut di atas, kita dapat menarik atau menjelaskan beberapa karakteristik dari kejahatan illegal logging ini, yaitu :

a. Pelaku logging atau penebangan liar umumnya adalah masyarakat setempat yang tidak tahu dan menjadikan logging sebagai sumber penghasilan utama. Logging kemudian dianggap wajar oleh masyarakat setempat sebagai aktivitas ekonomi masyarakat lokal.

b. Ada distributor yang menadah dan membeli hasil penebangan yang dilakukan masyarakat setempat. Kelompok ini adalah orang yang memiliki modal pribadi yang cukup untuk berbisnis kayu dengan para agen atau cukong, pemilik modal besar yang memasarkan kayu hasil logging tersebut ke luar negeri. Ada juga distributor yang memang telah direkrut dan dipercayakan oleh cukong untuk mengurus pembelian dan pengangkutan kayu dari lokasi tempat pembalakan ke tempat penampungan cukong tersebut. sehingga modal yang dimiliki oleh distributor ini berasal dari cukong sendiri ( bukan bisnis pribadi ).

c. Ada Pengumpul kayu utama yang memiliki modal besar (cukong) baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Merekalah yang membeli hasil penebangan hutan dari distributor tadi. Dalam menjalankan usahanya, para cukong ini biasanya tidak dibekali surat perizinan usaha yang jelas. Walaupun ada, izin usaha itu disalahgunakan. Mereka inilah yang kemudian memasarkan kayu hasil logging tersebut ke dalam maupun ke luar negeri dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga pembelian sebelumnya.

2) Contoh Kasus Illegal Logging, Analisis dan Solusinya

Illegal logging adalah kejahatan yang saat ini menjadi masalah di negara – negara dunia ketiga yang memiliki areal hutan yang luas seperti Brazil, Zaire, Papua Nugini, dan Indonesia. Di Indonesia kegiatan Illegal logging ini terjadi hampir di setiap wilayah, dari Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua. Kalimantan dan Papua menjadi wilayah yang terbesar praktek illegal logging yang telah menjadi aktivitas rutin masyarakatnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka sebagai dampak kemiskinan dan keterpurukan ekonomi yang mendera masyarakat kecil negeri ini.

Hal yang paling paling menyedihkan adalah bahwa pelaku illegal logging itu sendiri di-back up oleh aparat keamanan yang seharusnya menjadi pilar utama pemberantasan praktik illegal logging.

Majalah Tempo edisi awal Januari 2007 memberitakan bahwa sekitar 16 juta hektare hutan di kalimantan berada dalam kondisi kritis akibat illegal logging, penambangan dan kebakaran hutan. Di Kalimantan Selatan kerusakannya mencapai 560 ribu hektare, Kalimantan Barat sekitar 5,1 juta hektare sedangkan di Kalimantan Timur hutan mengalami kerusakan sebanyak 6,3 juta hektare. Departemen kehutanan Indonesia memiliki data kerusakan hutan yang dibagi dalam 3 periode yakni periode 1985 – 1997 dengan tingkat kerusakan hutan 1,87 hektare/tahun, tahun 1997-2000 dengan tingkat kerusakan 2,83 juta/hektare dan tahun 2000 – 2005 dengan tingkat kerusakan 1,188 juta hektare. Sebagai akibat dari illegal logging, Pemerintah Indonesia mengalami kerugian pululan trilliun rupiah setiap tahunnya.

Penanganan masalah ilegal logging tidaklah semudah seperti penanganan kejahatan sosial lainnya. Masalah illegal logging harusditangani dengan penuh keseriusan. Adapun beberapa solusi yang bisa ditawarkan untuk mengatasi masalah praktik ilegal logging ini, di antaranya :

a. Penyediaan lapangan kerja bagi masyarakat lokal yang menjadi pelaku praktek illegal logging. Selama ini illegal logging telah menjadi mata pencaharian alternative bagi masyarakat ketika pekerjaan sebagai wirausaha maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak tersedia. Alasan kemiskinan dan keterpurukan ekonomi menjadi hal yang paling mendasar sehigga masyarakat terpaksa melakukan illegal logging. Masyarakat sebenarnya tidak tahu bahwa apa yang mereka lakukan itu ilegal, mereka hanya dimanfaatkan oleh para cukong kayu untuk melakukan pembalakan liar dengan berbagai janji kesejahteraan.

b. Sosialisasi peraturan atau Undang – Undang yang mengatur mengenai usaha pengelolaan hutan, dan ancaman hukuman bagi kegiatan dan pelaku illegal logging. Dalam hal ini, Pemerintah dengan bekerjasama dengan berbagai lembaga terkait harus memberikan pendidikan atau pemahaman mengenai hal tersebut kepada masyarakat lokal dan dampak atau akibat yang ditimbulkan oleh praktek illegal logging tersebut. Kurangnya pemahaman tentang dampak illegal logging ini mendorong masyarakat kecil ( lokal ) melakukan penebangan hutan secara liar.

c. Pemerintah harus serius dalam upaya penegakan hukum untuk mengusut dan memberantas para cukong yang terlibat dan bergerak dalam bisnis illegal logging. Para cukong inilah sumber dari berbagai praktik illegal logging karena mereka yang menghasut masyarakat lokal untuk membalak yang kemudian menampung hasil usaha pembalakan liar tersebut. Artinya ketika para cukong telah berhasil diberantas maka praktek pembalakan hutan oleh masyarakat akan teratasi secara langsung, karena kayu hasil balakan liar tersebut akan sulit dijual karena tidak ada penampung.

d. Penegak hukum atau pihak berwenang yang menangani masalah perlindungan hutan seperti dinas kehutanan harus terjun langsung ke lapangan mengawasi dan melindungi lokasi hutan dari praktek pembalakan liar. Mereka juga harus dibersikan dari segala bentuk praktek KKN.

B. CHILD TRAFFICKING

1) Definisi dan Karakteristik Child Trafficking

Kata Child trafficking diserap dari Bahasa Inggris yang terdiri dari dua kata yaitu child yang berarti anak. sedangkan trafficking berarti perdagangan. Jadi, child trafficking secara etimologis berarti perdagangan atau penjualan anak.
Sedangkan pengertian child trafficking secara terminology dapat dikatakan sebagai segala kegiatan mencari, mengirim, memindahkan, menampung dan memperdagangkan anak/anak-anak dalam konteks domestik maupun global untuk tujuan eksploitasi tenaga kerja, seksual, pornoaksi / pornografi yang dilakukan dengan cara menipu, mempedaya, memaksa, menculik dan mengancan si korban atau memanfaatkan kepolosan, ketidaktahuan, dan ketidakberdayaan mereka akibat desakan / cekikan ekonomi keluarga yang kuat sehingga orang tua korban bersedia dan merelakan anaknya menjadi korban eksploitasi.

Ada beberapa karakteristik yang dapat kita identifikasi dari kejahatan child trafficking ini, antara lain :

a. Korbannya adalah anak – anak yang belum berusia 19 tahun.
b. Adanya calo yang kemudian menjadi penampung, pengirim, dan pemindah ke daerah lain baik dalam ruang lingkup demostik maupun global (luar negeri) yang menjadi wilayah atau lokasi aktivitas eksplotasi anak-anak.
c. Ada pelaku yang menjadi penampung para korban child trafficking setelah dibeli dari calo untuk kemudian dipekerjakan dengan gaji yang rendah, atau bahkan tidak digaji.
d. Pekerjaan yang dilakukan oleh korban child trafficking ini biasanya sangat eksploitatif sifatnya, misalnya buruh dengan jam kerja yang tidak jelas, eksploitasi seksual sebagai pelacur, pengemis, dan pengedar narkoba.
e. Beberapa faktor yang mendorong terjadinya child trafficking ini, diantaranya adalah faktor kemiskinan dan tingkat pendidikan para korban yang rendah, keuntungan yang besar dari usaha gelap child trafficking, dan hukuman yang ringan bagi pelaku jika dibandingkan dengan apa yang dilakukannya.

2) Contoh Kasus Child Trafficking, Analisis dan Solusinya

Berdasarkan berita di Koran Kompas, di dalam data yayasan anak ditemukan 200 anak yang dijual untuk dilacurkan di Solo dan sekitarnya selama 1999-2005. Sementara itu catatan Pusat Penelitian Kependudukan (PPK) Universitas Sebelas Maret (USM),menyebutkan sedikitnya 117 anak menjadi korban eksploitasi seksual di Kota Solo akhir tahun 2004 lalu. Contoh kasus ini hanya bagian terkecil catatan hitam anak negeri ini yang menjadi korban child trafficking. Hal ini pada dasarnya adalah dampak dari kemiskinan yang menimpa keluarga korban sehingga kondisi kerentananaya dimanfaatkan oleh pihak calo yang kemudian membujuk an memperdagangkan mereka. Calo – calo ini tidak hanya memperdagangkan anak kecil namun merangkap memperdagangkan perempuan dewasa (women trafficking) untuk dijadikan pembantu rumah tangga atau tenaga kerja murahan bahkan dieksplotasi untuk tujuan seksual di negara lain seperti Malaysia, Taiwan, Inggris, dan lain - lain. Hal lain yang memicu maraknya kegiatan ini adalah tingginya jumlah anak yang mengalami drop-out dari sekolah dasar dan menengah pertama akibat tingginya biaya pendidikan sekolah yang diberlakukan di sekolah. Dari sinilah ada kecenderungan para orang tua untuk tidak mau lagi menyekolahkan anak-anaknya. Karena untuk makan saja mereka kesulitan apalagi membiayai sekolah anaknya dengan biaya yang mahal. Kurangnya pemahaman dan pendidikan rendah yang dimiliki orangtua anak menjadi sebab lain terjadinya fenomena sosial ini.

Untuk mengatasi praktik child trafficking ini, ada beberapa solusi yang bisa kita lakukan, yaitu :

.a. Pemerintah melalui aparat penegak hukumnya harus berupaya semaksimal mungkin memberantas jaringan dan menangkap para pelaku calo yang bergerak di bidang kejahatan perdagangan manusia, khususnya child trafficking tesebut. Kalau calo atau pelaku human trafficking, maka jaringan child trafficking akan dengan mudah pula diatasi.

b. Pemerintah dalam menangani masalah ini harus bekerjasama dengan Lembaga Sosial Masyarakat (LSM), khususnya dalam melakukan sosialisasi penguatan pemahaman masyarakat kecil mengenai tindak kejahatan child trafficking agar mereka tidak lagi mudah terpedaya oleh bujukan dan tipudaya para calo seperti yang telah dikemukan sebelumnya. Kurangnya pemahaman dan pandangan masyarakat tentang trafficking menjadi pemicu terjadinya tindak kejahatan ini. Berangkat dari sini masyarakat bangsa harus segera dicerdaskan terutama anak-anak bangsa itu sendiri sehingga mereka tidak menjadi anak gembel yang pada akhirnya terjun di dunia hitam menjadi trafficker baru.

c. Pemerintah harus segera memberantas masalah kemiskinan sebagai faktor utama dari segala tindak kejahatan yang tidak manusiawi seperti child trafficking.

14 Mei 2007

3 comments:

Anonymous said...

begooo bgt si luuuu... apa kaitannya illegal loging sama child traffiking,,,

kalo mau bikin artikel d pikir dulu dong....!!!

Anonymous said...

@Anonim


Weee....Babi!!!!

Baca baik2 dulu,dong...
Nyela aja..

Lo ga' liat kalo ini artikel tentang Kejahatan Transnasional.

Keduanya (baik Illegal Logging maupun Child Trafficking) masuk sebagai bagian dari Kejahatan Transnasional.

Lagian ini cuma pengantar ringan untuk menetahui keduanya..

Lo komen yg masuk akal dan hargai usaha orang lain buat share..

sandaljpit said...

Wadduhhh!!!

Jgn berkelahi,bung!

Saya akan mencoba meluruskan permasalahan.

Sebenarnya tulisan ini saya buat sbg tugas kuliah Terorisme dan Kejahatan Transnasional waktu semeter 4. Maksudnya buat menggambarkan atau mengidentifikasi karakteristik dari kedua bentuk kejahatan tsb.

Saya tdk pernah bermaksud mengaitkan keduanya.

Benar kata kawan yg kedua. Sy cuma mau share apa yg sy tahu ttg kedua hal ini.

Thank U buat 2 org anonim yg membuka pikiran sy.

HEHEHEEH