Perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat adalah dampak dari semakin kompleksnya kebutuhan manusia akan informasi itu sendiri yang selanjutnya menghasilkan dunia maya yang amat luas yang biasa disebut cyberspace. Seiring dengan meluasnya penggunaan komputer istilah ini kemudian digunakan untuk menunjuk sebuah ruang elektronik (electronic space), yaitu sebuah masyarakat virtual yang terbentuk melalui komunikasi yang terjalin dalam sebuah jaringan komputer interconnected computer networks).
Teknologi ini berisikan kumpulan informasi yang dapat diakses oleh semua orang dalam bentuk jaringan komputer yang disebut internet. Selain sebagai media penyedia informasi, internet juga merupakan media kegiatan komunitas komersial terbesar yang terpesat pertumbuhannya. Sistem jaringan memungkinkan setiap orang dapat mengetahui dan mengirim informasi secara cepat yang mengaburkan batas - batas teritorial negara.
Meskipun demikian, selalu saja ada gejala negatif dari setiap fenomena teknologi yang beradaptasi dengan perkembangannya, misalnya tindak kejahatan. Tindak kejahatan yang terjadi pada media teknologi informasi dan komunikasi dikenal sebagai Cyber Crime.
Definisi Cyber Crime
Dalam beberapa konsep, disebutkan beberapa istilah yang ditujukan pada jenis kejahatan baru ini, antara lain : kejahatan dunia maya (cyber-space/virtual-space offence), suatu dimensi baru dari hi-tech crime, transnational crime, ataupun white collar crime, yang pelakunya memiliki penghasilan tinggi, berpendidikan, bahkan memegang jabatan-jabatan terhormat di masyarakat.
Definisi Cyber Crime atau kejahatan digital adalah suatu tindakan yang merugikan orang lain atau pihak-pihak tertentu yang dilakukan pada media digital atau dengan bantuan perangkat - perangkat digital. Intinya adalah penyerangan di content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace (Edmon Makarim, 2001: 12) .
Tipe - Tipe Cyber Crime
Philip Renata dalam suatu edisi BisTek Warta Ekonomi mengemukakan beberapa tipe tindakan yang dapat dikategorikan sebagai cyber crime, antara lain :
1. Joy Computing, yaitu pemakaian komputer orang lain tanpa izin. Hal ini termasuk pencurian waktu operasi.
2. Komputer Hacking, yaitu mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.
3. The Trojan Horse, yaitu manipulasi data atau program dengan jalan mengubah data atau instruksi pada sebuah program, menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau dengan tujuan untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
4. Data Leakage, yaitu menyangkut bocornya data ke luar terutama mengenai data yang harus dirahasiakan. Pembocoran data komputer itu bisa berupa rahasia negara, perusahaan, data yang dipercayakan kepada seseorang dan data dalam situasi tertentu.
5. Data Diddling, yaitu suatu perbuatan yang mengubah data valid atau sah dengan cara tidak sah, mengubah input data, atau output data.
6. To Frustate Data Communication atau penyia-nyiaan data komputer.
7. Software Piracy yaitu pembajakan perangkat lunak terhadap hak cipta yang dilindungi HaKI.
Jenis-Jenis Cyber Crime
Menurut RM Roy Suryo*), kasus - kasus cyber crime yang banyak terjadi di Indonesia setidaknya ada tiga jenis berdasarkan modusnya, yaitu :
1. Pencurian Nomor Kredit.
Rommy Alkatiry (Wakil Kabid Informatika KADIN) menegaskan bahwa penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain di internet merupakan kasus cyber crime terbesar yang berkaitan dengan dunia bisnis internet di Indonesia.
Nama dan kartu kredit orang lain yang diperoleh di berbagai tempat (swalayan, hotel, atau segala tempat yang melakukan transaksi pembayaran dengan kartu kredit) dimasukkan di dalam aplikasi pembelian barang di internet.
2. Memasuki, Memodifikasi, atau Merusak Homepage (Hacking)
Menurut John. S. Tumiwa pada umumnya tindakan hacker Indonesia belum separah aksi di luar negeri. Perilaku hacker Indonesia baru sebatas masuk ke suatu situs komputer orang lain yang ternyata rentan penyusupan dan memberitahukan kepada pemiliknya untuk berhati-hati. Di luar negeri hacker sudah memasuki sistem perbankan dan merusak data base bank.
3. Penyerangan Situs atau E-Mail Melalui Virus (Spamming)
Modus yang paling sering terjadi adalah mengirim virus melalui e-mail. Menurut RM Roy M. Suryo, di luar negeri kejahatan seperti ini sudah diberi hukuman yang cukup berat. Berbeda dengan di Indonesia yang sulit diatasi karena peraturan yang ada belum menjangkaunya.
Cyber Law
Cyber Law belum dapat dijadikan sebagai terminologi yang dapat diterima sepenuhnya dalam dunia akademisi.Berangkat dari hal tersebut, kemudian ditetapkan berbagai konsep walaupun dengan tujuan yang sama seperti The law of the Internet, Law and the Information Superhighway, Information Technology Law, The Law of Information, dan sebagainya. Indonesia belum menetepkan suatu istilah yang disepakati yang dapat menerjemahkan istilah Cyber Law tersebut.
Maka dari itu, dapat dipahami apabila sampai saat ini kalangan peminat dan pemerhati masalah hukum yang berkaitan dengan internet di Indonesia masih menggunakan istilah Cyber Law. Beberapa hal yang harus diatur atau dicover oleh Cyber Law di antaranya adalah :
1. Electronic Commerce.
E-Commerce dapat dipahami sebagai transaksi perdagangan baik barang maupun jasa lewat media elektronik. Dalam operasionalnya E-Commerce ini dapat berbentuk B to B Business to Business) atau B to C (Business to Consumers). Dalam kasus (B to C), karena pada umumnya posisi konsumen tidak sekuat perusahaan sehingga dapat menimbulkan beberapa persoalan yang menyebabkan para konsumen agak hati-hati dalam melakukan transaksi lewat internet. Misalnya, masalah mekanisme pembayaran (payment mechanism) dan jaminan keamanan dalam bertransaksi (security risk). Mekanisme pembayaran dalam E-Commerce dapat dilakukan dengan cepat oleh konsumen dengan menggunakan electronic payment. Pada umumnya mekanisme pembayaran dalam E-Commerce menggunakan credit card. Karena sifat dari operasi Internet itu sendiri, ada masalah apabila data credit card itu dikirimkan lewat server yang kurang terjamin keamanannya.
2. Domain Name
Domain name dalam internet dapat dianalogikan seperti nomor telepon atau sebuah alamat. Contoh, domain name untuk Monash University Law School, Australia adalah ”law.monash.edu.au”. Domain name dibaca dari kanan ke kiri yang menunjukkan tingkat spesifikasinya, dari yang umum ke yang lebih khusus. berdasakan contoh, ”au” menunjuk kepada Australia sebagai geographical region, sedangkan ”edu” artinya pendidikan (education) sebagai Top-level Domain name (TLD) yang menjelaskan mengenai tujuan dari institusi tersebut.Elemen seIanjutnya adalah ”monash” yang merupakan The Second-Level Domain name (SLD) yang dipilih oleh pendaftar domain name, sedangkan elemen yang terakhir ”law” adalah subdomain dari monash.
Contoh kasus Cyber Crime
Dalam sistem komputer, maka teknologi internet adalah hal baru (mulai tahun 1995 jaringan internet mulai dipergunakan untuk umum termasuk bisnis), sistem ini dimulai tahun 1969 sebagai proyek militer Amerika Serikat yang bernama “ARPANET”). Sejak dikenalnya jaringan internet (interconnected computer networks), maka mulai pula kejahatan komputer dikenal sebagai cyber crime dan masuk dalam permasalahannya adalah tentang HaKI (Hak Kekayaan Intelektual – Intelectual Property Right) dan E-Commerce (perdagangan melalui internet). Untuk kejahatan-kejahatan ini, maka hacker (atau “cracker”) masuk dalam sistem komputer suatu perusahaan. Seorang cracker bernama Kevin D. Mitnick (umur 17 tahun, warga negara USA) pada awal tahun 1990-an telah merusak jaringan telepon seluler dan mencuri ribuan file yang berisi data – data rahasia, menyabotase sistem komputer pemerintahan, universitas, dan pribadi, menyalahgunakan kartu kredit beberapa orang terkaya, dan berbagai tindak kejahatan lainnya di Amerika Serikat. Dengan cara ini maka rahasia dagang (HaKI : paten, dll) maupun kepercayaan perdagangan melalui internet (e-commerce) sangat terancam.
Kesimpulan
Perkembangan teknologi informasi (TI) dan khususnya juga internet tidak hanya mengubah cara bagaimana seseorang berkomunikasi, mengelola data dan informasi, tetapi juga menciptakan perubahan-perubahan yang dinilai revolusoner. Begitu juga, banyak kegiatan lainnya yang dilakukan hanya dalam skopa terbatas kini dapat dilakukan dalam skopa yang sangat luas. Misalnya, dalam hal bagaimana seseorang melakukan bisnis. Banyak kegiatan bisnis yang sebelumnya tak terpikirkan, kini dapat dilakukan dengan mudah dan cepat dengan model-model bisnis yang sama sekali baru. Munculnya bisnis dotcom, meski terbukti sering mengalami kegagalan, tetapi sebagian besar lainnya mengalami keberhasilan, dan sekaligus ini dianggap fenomenal. Banyak manfaat dan keuntungan yang bisa diraih kalangan bisnis dalam kaitan ini, baik dalam konteks internal (meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi), dan eksternal(meningkatkan komunikasi data dan informasi antar berbagai perusahaan, pabrikan, distributor) dan lain sebagainya.
Namun, terkait dengan semua perkembangan tersebut, yang juga harus menjadi perhatian adalah bagaimana jaminan kegiatan yang dilakukan dengan hal - hal baru tersebut, misalnya dalam kepastian dan keabsahan transaksi, keamanan komunikasi data dan informasi, dan semua yang terkait dengan kegiatan bisnis, dapat terlindungi dengan baik karena adanya kepastian hukum.
Diperlukannya kepastian hukum yang lebih kondusif, dikarenakan perangkat hukum yang ada tidak cukup memadai untuk menaungi semua perubahan dan perkembangan yang ada. Perangkat hukum yang dikenal dengan Cyber Law ini tak hanya terkait dengan keamanan dan kepastian transaksi, juga keamanan dan kepastian berinvestasi. Diharapkan dengan adanya pertangkat hukum yang relevan dan kondusif, kegiatan bisnis akan dapat berjalan dengan kepastian hukum yang memungkinkan menjerat semua tindakan kejahatan dalam kegiatan bisnis, maupun yang terkait dengan kegiatan pemerintah yang terjadi melalui media IT. Telah banyak terjadi tindak kejahatan internet, tetapi yang secara nyata hanya beberapa kasus saja yang sampai ke tingkat pengadilan. Hal ini dikarenakan hakim sendiri belum menerima bukti-bukti elektronik sebagai barang bukti yang sah, seperti digital signature. Dengan demikian cyberlaw bukan saja keharusan melainkan sudah merupakan kebutuhan.
*) Sebenarnya nda ikhlas ka' sebut ni nama. tapi karena tuntutan kuliah yang harus ilmiah, yah...nda apa-apalah...
Lagi pula nda fair kalo saya klaim kata-kata orang sebagai punyaku.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
1 comments:
MAAAF YA MASA.. IZIN POSTING NYA
Post a Comment